Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Warga SAD, Satu Korban Meninggal
Polda Jambi menetapkan dua sekuriti sebagai tersangka pengeroyokan dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo, Jambi, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Tragedi Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Jambi: Dua Tersangka Ditangkap, Satu Korban Meninggal
Insiden pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo, Jambi, telah menemukan titik terang. Polda Jambi pada Jumat (2 Mei 2025) menetapkan dua orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan tersebut. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (29 April 2025) di sebuah perkebunan sawit di Tebo Ilir, Tebo, Jambi, melibatkan sekelompok sekuriti perusahaan dan dua warga SAD.
Dua warga SAD menjadi korban dalam peristiwa ini. Satu di antaranya, PJ (27), meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Korban lainnya, BP (25), mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan. Kedua pelaku, NK (60) dan HD (43), merupakan sekuriti yang bertugas di perkebunan tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekuriti perusahaan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian sawit. Saat menemukan kedua korban di perkebunan, terjadilah konflik yang berujung pada pengeroyokan.
Kronologi Pengeroyokan dan Penangkapan Tersangka
Menurut keterangan polisi, sekuriti menemukan kedua korban warga SAD sedang duduk di TKP. Saat hendak diamankan, kedua korban melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut kemudian memicu aksi pengeroyokan oleh para sekuriti. Salah satu pelaku memegangi korban, sementara yang lain memukul dengan menggunakan kayu.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti menyatakan bahwa terdapat lima hingga sepuluh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. "Identifikasi ada beberapa nama, dalam waktu dekat dimintai pertanggungjawaban, pelaku pengeroyokan segera datangi polres," tegas Manang.
Meskipun baru dua tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. Proses identifikasi dan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, NK dan HD, dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam. Polda Jambi diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan konflik dan penyelesaian masalah secara damai dan beradab. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Kesimpulan
Penetapan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi, menandai langkah maju dalam proses penegakan hukum. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan masyarakat adat dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.