Polda Kalteng Ringkus Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan, Kerugian Capai Rp210 Miliar
Seorang pria berinisial M ditangkap Polda Kalteng karena diduga membuka lahan secara ilegal seluas 102 hektare di kawasan hutan produksi, mengakibatkan kerugian Rp210 miliar.
Polisi Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Seorang pria berinisial M ditangkap karena diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan resmi yang diajukan oleh PT Grace Putri Perdana terkait dugaan perambahan lahan di wilayah mereka.
Kejadian ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng yang diajukan pada 11 September 2024. Lokasi pembukaan lahan ilegal tersebut berada di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku, M, diduga telah menguasai lahan seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, lahan tersebut digunakan M untuk perkebunan kelapa sawit. Lebih lanjut, M mengaku memperoleh lahan tersebut dengan cara membelinya dari warga Desa Suja. Tindakan tegas Polda Kalteng ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalteng membuahkan hasil berupa sejumlah barang bukti. Petugas berhasil mengamankan kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektare, serta 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut diamankan, termasuk laporan pengaduan PT. Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. Grace Putri Perdana.
Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan M dalam pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi. Pihak berwenang kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik kejahatan lingkungan ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kerugian yang dialami PT Grace Putri Perdana akibat tindakan ilegal M terbilang sangat besar. "Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian senilai Rp210 miliar," ungkap Kombes Pol Erlan Munaji. Besarnya kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari kejahatan lingkungan terhadap perekonomian dan keberlanjutan usaha.
Tindakan Hukum dan Peringatan
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Ini merupakan hukuman yang cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.
Kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam menciptakan iklim investasi yang aman di Kalimantan Tengah. Dengan menindak tegas pelaku pembukaan lahan ilegal, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, tindakan ini juga memberikan rasa aman bagi investor yang berinvestasi di sektor kehutanan di wilayah tersebut.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol Erlan Munaji. Polda Kalteng berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan menaati peraturan yang berlaku.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih serius dalam menangani kejahatan lingkungan.