Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Polda Kalteng berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan total barang bukti 274,6 gram sabu dan mengamankan 11 tersangka selama Februari-Maret 2025.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap di sembilan lokasi berbeda di Kalimantan Tengah pada periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan kasus ini bertujuan memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Proses pengungkapan melibatkan penyelidikan, penyitaan, dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya untuk mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan total berat 274,6 gram. Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas jual beli narkotika.
Setelah melalui proses hukum yang sesuai, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan Hydrochloric Acid. Limbah hasil pemusnahan kemudian dibuang di tempat yang aman. Kesebelas tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Kalimantan Tengah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025. Dari tujuh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dan 274,6 gram sabu. Lokasi penangkapan tersebar di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga memudahkan proses penindakan.
Setelah barang bukti diamankan, Polda Kalteng melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan Hydrochloric Acid, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Limbah hasil pemusnahan kemudian dibuang di tempat yang aman dan terkendali.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Proses hukum terhadap ke-11 tersangka akan terus berlanjut. Polda Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Polda Kalteng berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Pihaknya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Peran Serta Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
Polda Kalteng memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Kalimantan Tengah atas partisipasinya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Keterlibatan masyarakat menunjukkan kesadaran yang tinggi untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Polda Kalteng berharap sinergi positif antara polisi dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mewujudkan Kalimantan Tengah sebagai daerah yang bebas dari narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.