Polda Malut Amankan 80 Kantong Miras di Pelabuhan Ternate
Tim Tipiring Subdit Gasum Polda Maluku Utara mengamankan 80 kantong miras jenis cap tikus yang diangkut via speedboat dari Jailolo di Pelabuhan Dufa-Dufa, Ternate, berkat informasi dari masyarakat.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan miras di Ternate. Operasi yang dilakukan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum membuahkan hasil berupa pengamanan puluhan kantong minuman keras (miras). Kejadian ini berlangsung di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kota Ternate, pada Minggu, 1 Januari 2024.
Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan miras dari Jailolo, Halmahera Barat, menuju Ternate menggunakan speedboat. Berbekal informasi tersebut, Tim Tipiring yang dipimpin langsung oleh Ipda Muswar Nuhuyanan, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Dufa-Dufa, Tim Tipiring menemukan barang bukti berupa 80 kantong miras jenis cap tikus, masing-masing berukuran 600 ml. Seluruh miras tersebut diamankan di dalam sebuah speedboat. Miras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa miras tersebut diangkut dari Jailolo menggunakan speedboat untuk kemudian diperjualbelikan di Ternate. Setelah diamankan, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Samapta Polda Malut guna penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya dalam memberikan informasi. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terbukti sangat efektif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Hal ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polda Malut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Langkah ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras ilegal dan meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah Ternate dan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Malut dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Ternate.