Polda Metro Ungkap Empat Kasus Narkoba Menonjol Periode Februari-April 2025
Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus narkoba besar periode Februari-April 2025, melibatkan ganja ratusan kilogram, ekstasi ribuan butir, dan sabu puluhan kilogram dengan berbagai modus operandi.
Jakarta, 29 April 2025 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat kasus narkoba menonjol selama periode Februari hingga April 2025. Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan keberhasilan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keempat kasus tersebut melibatkan berbagai jenis narkoba dengan modus operandi yang beragam, serta jaringan yang tersebar luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, memaparkan detail keempat kasus tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tak kenal lelah dalam memberantas kejahatan di bidang narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, mengingat dampak buruk narkoba bagi masyarakat.
Berbagai modus operandi digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan barang bukti di dalam karung beras hingga menyamarkannya di balik buah pisang. Hal ini menunjukkan betapa liciknya jaringan narkoba dalam menjalankan aksinya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin canggih.
Pengungkapan Kasus Narkoba Menonjol
Kasus Pertama: Ganja 125 Kilogram Jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Pada Rabu, 26 Februari 2025, polisi mengungkap kasus penyelundupan ganja seberat 125 kilogram di Jalan Raya Wibawa Mukti, Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), ditangkap. Modus operandinya adalah menyembunyikan ganja di dalam karung beras yang diangkut menggunakan mobil. "Tersangka sebanyak dua orang, AJK (35) dan SA (24) dengan modus operandi menyembunyikan ganja ke dalam karung beras dan membawanya menggunakan mobil," jelas Kombes Pol. Ahmad David.
Kasus Kedua: Ganja 30,7 Kilogram dan Sabu 6,98 Gram Jaringan Asahan, Sumut-Jakarta. Sabtu, 15 Maret 2025, polisi mengungkap kasus peredaran ganja 30,7 kilogram dan sabu 6,98 gram di tiga lokasi di Jakarta Pusat. Dua tersangka, I (31) dan RR (34), ditangkap. Mereka menggunakan mobil pikap yang ditutupi buah pisang untuk mengelabui petugas. "Tersangka I (31) dan RR (34) dengan modus operandi memakai mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang," ungkap Kombes Pol. Ahmad David.
Kasus Ketiga: Ekstasi 9.206 Butir dan Sabu 6,79 Gram di Tangerang. Pada Jumat, 28 Februari 2025, polisi mengungkap kasus peredaran ekstasi sebanyak 9.206 butir dan sabu 6,79 gram di dua lokasi di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, RH (35) dan F (47), ditangkap. Modus operandinya adalah menyembunyikan barang bukti di dalam tas jinjing. "Ada dua tersangka yakni RH (35) dan F (47), mereka menggunakan modus operandi menyamarkan ke dalam tas jinjing," kata Ahmad.
Kasus Keempat: Sabu 10 Kilogram di Kabupaten Tangerang. Sabtu, 19 April 2025, polisi mengungkap kasus peredaran sabu seberat 10 kilogram di dua lokasi di Kabupaten Tangerang. Satu tersangka, S (42), ditangkap. Modus operandinya adalah menyembunyikan sabu dalam plastik klip besar. "Satu tersangka yang diamankan yakni S (42) dengan modus operandi barang tersebut disamarkan ke dalam plastik klip besar," ujar Ahmad.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kesimpulan: Pengungkapan empat kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba. Berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan kerja sama masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.