Polda Sulsel Kembali Tahan Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya
Setelah dinyatakan sehat, tersangka AS kembali ditahan Polda Sulsel terkait kasus peredaran kosmetik berbahaya yang juga melibatkan tersangka MS dan MH yang masih dalam perawatan medis.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menahan satu tersangka kasus kosmetik berbahaya. AS, tersangka berinisial AS, kembali ditahan setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Penahanan ini terjadi Kamis, 24 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa AS telah dinyatakan pulih dan siap menjalani proses hukum. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Kondisi kesehatan AS sebelumnya sempat menjadi alasan penundaan penahanan sementara waktu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.
Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya. MS sudah lebih dulu ditahan, sementara MH masih dirawat di Rumah Sakit Permata Hati karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk ditahan. Menurut keterangan Kombes Pol Didik Supranoto, MH masih mengalami tekanan darah tinggi, sakit kepala, dan mual.
Dokter Nurhidayat dari Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar membenarkan kondisi AS sudah membaik. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan intensif, termasuk oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung, AS dinyatakan sudah dapat menjalani perawatan rawat jalan. Meskipun begitu, AS tetap diberikan obat-obatan untuk melanjutkan perawatan di rumah. AS meninggalkan rumah sakit di bawah pengawalan ketat kepolisian pada Rabu malam, 22 Januari 2024.
Total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya ini. Mereka adalah MH, MS, dan AS. Ketiganya diduga melanggar pasal-pasal terkait perlindungan konsumen dan kesehatan. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 produk kosmetik yang mengandung merkuri dan tidak sesuai standar.
Beberapa produk kosmetik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya antara lain Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream. Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan melindungi masyarakat dari produk-produk kosmetik berbahaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi produsen dan distributor kosmetik untuk lebih memperhatikan keamanan dan kesehatan konsumen. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.