Polda Sultra Buru Bandar Sabu 1 Kg, IRT Ditangkap
Polda Sulawesi Tenggara memburu bandar narkoba berinisial JW yang memasok 1 kg sabu ke IRT HS di Konawe; HS ditangkap saat mengemas sabu untuk diedarkan.
Polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memburu bandar besar narkoba. Penyelidikan dimulai setelah penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (39) di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. HS ditangkap pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 21.00 WITA, saat sedang mengemas satu kilogram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan interogasi hingga menemukan barang bukti lengkap. HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial JW.
Menurut keterangan Bambang, HS menyimpan sabu di dua tempat di rumahnya. Sembilan bungkus kecil berisi 9,5 gram sabu ditemukan di dalam rumah, dan 39 paket lainnya ditemukan di garasi. Total barang bukti yang disita mencapai 48 bungkus dengan berat sekitar 1 kilogram.
HS mengaku dibayar Rp3 juta oleh JW untuk mengemas sabu tersebut menjadi paket-paket kecil. Saat ini, polisi masih memburu JW dan menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang terkait.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku JW dan menyelidiki jaringan distribusi narkoba," ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo dalam keterangannya di Kendari.
Penangkapan HS dan pengejaran terhadap JW menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasus ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba dapat melibatkan berbagai pihak, bahkan ibu rumah tangga yang terjerat karena faktor ekonomi.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara maksimal. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara. Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.