Polda Sumut Buru Jaringan Ribuan Liquid Vape Berbahaya dan 30 Kg Sabu
Polda Sumut memburu jaringan penyelundup 2.000 liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya dan 30 kg sabu di perairan Labuhanbatu Utara; penemuan ini merupakan yang pertama di Sumut.
Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah memburu jaringan besar yang menyelundupkan 2.000 kemasan liquid vape berbahaya dan 30 kilogram sabu. Penyelundupan tersebut berhasil diungkap di perairan Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama di Sumatera Utara, menandai perluasan jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan itu," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat (9/5).
Bahaya yang ditimbulkan oleh liquid vape ini sangat serius. Liquid tersebut mengandung zat berbahaya seperti metomide dan etomidate, yang dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Sebelumnya, jenis liquid vape ini baru ditemukan di Jakarta, dan kini telah menyebar hingga ke Sumatera Utara, menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat yang signifikan.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas transaksi mencurigakan di perairan Labuhanbatu Utara pada Sabtu (26/4). Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sebuah kapal mencurigakan sekitar pukul 05.00 WIB setelah pengejaran selama empat jam.
Di dalam kapal tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A (43) dan I (46) warga Deli Serdang, serta AM (37) warga Labuhan Batu. Penggeledahan kapal menghasilkan temuan mengejutkan: tiga bungkus plastik besar berisi 20 bungkus liquid vape dalam kotak biru, dan 30 kilogram sabu.
Para tersangka mengaku menerima barang tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan. Mereka dibayar Rp30 juta oleh seseorang berinisial G untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Labuhanbatu Utara. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Zat Berbahaya dalam Liquid Vape
Liquid vape yang disita mengandung metomide dan etomidate, zat-zat yang dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan ini dan mencegah peredaran liquid vape berbahaya di Sumatera Utara.
Penemuan ini menunjukkan perluasan jaringan peredaran narkoba dan barang berbahaya. Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini. Kerjasama antar instansi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya.
Langkah-langkah Selanjutnya
Polda Sumut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan ini, termasuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya. Mereka juga akan menelusuri asal usul liquid vape dan sabu tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan dan pencegahan peredaran barang terlarang.
Selain itu, Polda Sumut akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Penting bagi masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba dan barang berbahaya lainnya.
Dengan mengungkap kasus ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba dan barang berbahaya lainnya di Sumatera Utara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.