Polda Sumut Ungkap Kasus 16 Kg Sabu dalam Towing: Sindikat Gunakan Modus Baru
Polda Sumut mengungkap penyelundupan 16 kg sabu yang disembunyikan dalam mobil dan diangkut dengan towing menuju Jakarta; sindikat narkoba diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui pihak berwajib.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyelundupan 16 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah mobil dan diangkut menggunakan jasa towing. Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2024, di Kantor PT HIT, Jalan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Modus operandi yang digunakan sindikat ini menunjukkan pergeseran strategi, memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui pihak kepolisian dalam upaya pengiriman sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Yemi di Medan, Minggu (9/3).
Penemuan sabu tersebut bermula dari kecurigaan sopir towing terhadap bungkusan mencurigakan di dalam mobil yang akan diangkutnya. Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 bungkus plastik teh emas berisi sabu-sabu dengan total berat 16 kilogram.
Modus Operandi Baru Sindikat Narkoba
Modus operandi yang digunakan sindikat dalam kasus ini menunjukkan kecanggihan dan upaya untuk menghindari pendeteksian pihak berwajib. Dengan menggunakan jasa towing, sindikat mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu-sabu di dalam mobil pribadi yang seolah-olah hanya akan diangkut sebagai kendaraan biasa.
"Dari modus ini, membuktikan para pelaku narkoba ini mencoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui kepolisian," jelas Yemi Mandagi. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran strategi dari sindikat narkoba yang semakin lihai dalam memanfaatkan celah keamanan.
Penggunaan jasa towing juga memungkinkan sindikat untuk menghindari pengawasan yang lebih ketat di jalur darat, dibandingkan jika mereka mengangkut sabu-sabu sendiri menggunakan kendaraan pribadi.
Langkah-Langkah Penyelidikan Polda Sumut
Polda Sumut telah melakukan sejumlah langkah penting dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti berupa 16 kilogram sabu-sabu telah diamankan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal dan tes urine terhadap saksi-saksi, yang hasilnya negatif.
Selain itu, Polda Sumut juga melakukan analisis forensik terhadap ponsel yang terkait dengan kasus ini, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan, dan melakukan penyelidikan lanjutan di Aceh untuk memburu pelaku utama. "Serta, kami juga melakukan analisis forensik ponsel, memeriksa CCTV serta terus melakukan penyelidikan lanjutan di Aceh untuk memburu pelaku utama," ungkap Yemi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini secara tuntas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus 16 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil dan diangkut dengan jasa towing ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Modus operandi yang digunakan sindikat menunjukkan perkembangan strategi kejahatan yang perlu diwaspadai. Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap jaringan sindikat ini secara menyeluruh dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.