Polisi Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu 19 Paket
Polresta Palangka Raya berhasil menangkap MAR (32), pengedar sabu 19 paket di Jalan G Obos, Palangka Raya, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan penangkapan seorang pria berinisial MAR (32). MAR ditangkap tanpa perlawanan di Jalan G Obos, Gang Isen Mulang I, Kota Palangka Raya, Rabu (29/1). Ia kedapatan memiliki 19 paket sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa MAR saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Proses pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut. Pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana MAR mendapatkan 19 paket sabu tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menambahkan bahwa MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka MAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp10 miliar. AKP Aji Suseno menambahkan penangkapan MAR merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang mencurigai aktivitas tersangka.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Masyarakat
Penangkapan MAR menjadi titik awal pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan Palangka Raya yang bebas dari bahaya narkoba.