Polisi Periksa Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Gelar Perkara Segera Dilakukan
Kepolisian Jakarta Timur akan memeriksa ahli pidana untuk menentukan status hukum kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, setelah hasil autopsi keluar.
Kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), di area kampus pada Selasa (4/3) tengah menjadi sorotan. Polisi, khususnya Polres Metro Jakarta Timur, kini tengah mengusut tuntas kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan segera dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak. Pemeriksaan ini akan mempertimbangkan berbagai bukti, termasuk hasil autopsi yang saat ini masih diproses.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur melibatkan berbagai metode ilmiah, termasuk Scientific Crime Investigation (SCI). Sebanyak 44 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan. Selain itu, polisi juga tengah menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri Kramat Jati, termasuk pemeriksaan digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kesimpulan terkait penyebab kematian Kenzha hanya dapat diberikan oleh ahli forensik atau ahli autopsi mayat. Pihak kepolisian, menurutnya, tidak berwenang memberikan kesimpulan sementara dan menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran di balik kematian mahasiswa UKI tersebut.
Pemeriksaan Ahli Pidana dan Gelar Perkara
Pemeriksaan ahli pidana akan menjadi langkah krusial dalam menentukan arah penyelidikan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Kombes Pol Nicolas, kasus akan masuk ranah pidana jika didukung minimal dua alat bukti. Proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Setelah pemeriksaan ahli pidana selesai, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar perkara eksternal. Gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak dari Polda Metro Jaya, termasuk Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum (Bidkum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kombes Pol Nicolas menekankan bahwa Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Pihak kepolisian terbuka terhadap pertanyaan dan informasi dari masyarakat terkait perkembangan kasus ini. Transparansi menjadi kunci dalam proses penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Bukti dan Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan secara ilmiah dan teliti. Selain memeriksa saksi, polisi juga mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA. Semua bukti ini akan dianalisis secara cermat oleh ahli pidana untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Kepolisian menekankan pentingnya menunggu hasil autopsi resmi dari RS Polri sebelum mengeluarkan kesimpulan. Hanya ahli yang berkompeten yang dapat memberikan keterangan akurat terkait kondisi jenazah dan penyebab kematian. Proses penyelidikan yang berjenjang ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi dan penyebab kematian Kenzha Ezra Walewangko.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan proses penyelidikan yang ilmiah menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini. Hasil dari pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Saat ini, Polres Metro Jaktim masih menunggu hasil autopsi dan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berharap dengan proses yang transparan dan ilmiah, kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.