Polisi Petakan Titik Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Berantas Premanisme!
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memetakan titik pungli di dalam dan luar pelabuhan untuk memberantas premanisme dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Jakarta, 15 Mei 2024 - Polres Pelabuhan Tanjung Priok gencar memberantas pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Upaya ini dilakukan dengan memetakan titik-titik rawan pungli, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran aktivitas pelabuhan dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa pelabuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori pungli yang menjadi fokus operasi. Kategori pertama adalah pungli yang terjadi di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, sementara kategori kedua terjadi di luar kawasan pelabuhan, terutama di sepanjang jalur yang dilalui truk kontainer.
Pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan PT Pelni, menjadi kunci dalam upaya pencegahan pungli di dalam kawasan pelabuhan. Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku pungli, mulai dari sanksi pemecatan hingga proses pidana, tergantung tingkat kesalahannya.
Pemetaan Titik Pungli dan Strategi Penindakan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil memetakan titik-titik rawan pungli di dalam dan luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk pungli di dalam kawasan pelabuhan, pengawasan ketat dilakukan bersama instansi terkait. Setiap aksi premanisme atau pungli yang terdeteksi akan ditindak tegas oleh perusahaan terkait, dengan sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan hingga pemecatan. Jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku akan diproses secara pidana.
Sementara itu, untuk pungli di luar kawasan pelabuhan, khususnya di jalur lalu lintas truk kontainer, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara. Operasi gabungan rutin dilakukan untuk mencegah pungli di sepanjang ruas jalan tersebut. Sasaran operasi ini adalah untuk memastikan area di kawasan pelabuhan, area industri, dan area pergudangan bebas dari premanisme dan pungli.
AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menekankan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami fokus untuk memberantas premanisme maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan agar wilayah ini aman dan tentram serta membuat masyarakat nyaman," tegasnya.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli
Polisi menegaskan bahwa pungli, pemerasan, dan pengancaman akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi pemerasan yang disertai pengancaman atau kekerasan, bahkan pengeroyokan, dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun menanti para pelaku.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan menekan angka pungli dan premanisme, diharapkan aktivitas bongkar muat dan kegiatan ekonomi lainnya dapat berjalan lancar dan aman.
Kerja sama yang solid antara kepolisian dengan instansi terkait dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Harapannya, Pelabuhan Tanjung Priok akan menjadi kawasan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik pungli yang merugikan banyak pihak.
Ke depannya, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk mencegah munculnya kembali praktik pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Komitmen ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok.