Polisi Tangerang Gerebek Produsen Miras Ciu Rumahan, Omzet Puluhan Juta Rupiah
Polisi Tangerang Kota menggerebek produsen miras jenis Ciu rumahan di Perumahan Pondok Makmur, mengamankan peralatan, bahan baku, dan ribuan botol Ciu siap edar.
Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebuah industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur Gebang Raya Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (11/4) lalu tersebut membuahkan hasil berupa penangkapan pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan ini menjawab pertanyaan publik mengenai maraknya peredaran miras di wilayah Tangerang Raya. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama jajarannya dan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon, 10 drum fermentasi, tiga galon Ciu, dan 200 botol Ciu ukuran 200 mililiter siap edar. Penemuan ini mengungkap skala produksi yang cukup besar dan telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama.
Pelaku, CH alias Alvin (43), mengakui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga April 2025. Dalam keterangannya kepada polisi, Alvin mengaku mampu memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200 mililiter setiap bulannya. Miras produksi rumahan ini diedarkan di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kombes Zain menambahkan bahwa omzet usaha ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, menunjukkan skala bisnis yang cukup mengkhawatirkan.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penggerebekan dan penangkapan pelaku. Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari peralatan produksi seperti pipa paralon dan drum, hingga produk jadi berupa ratusan botol Ciu siap edar. Hal ini menunjukkan bahwa industri rumahan ini beroperasi secara sistematis dan terorganisir.
"Kita juga sita peralatan memasak dan pengolahan atau fermentasi seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," jelas Kombes Zain dalam keterangannya. Penemuan peralatan tersebut di berbagai ruangan rumah menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan seluruh bagian rumah untuk proses produksi miras ilegalnya. Ini juga menunjukkan betapa terorganisirnya operasi produksi miras tersebut.
Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan Ciu yang cukup banyak. Ini menunjukkan kapasitas produksi yang signifikan dan potensi kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, penangkapan ini juga mencegah beredarnya miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dampak Negatif Miras dan Tindakan Hukum
Kombes Zain mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa peredaran miras dapat memicu berbagai dampak negatif, termasuk peningkatan angka kriminalitas. "Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras," ujarnya. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal, termasuk industri rumahan seperti yang baru saja terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk melakukan hal serupa. Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Tangerang Raya.
Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Keberhasilan ini juga menjadi contoh sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha miras ilegal lainnya. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Tangerang Raya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.