Polres Banggai Perketat Pengawasan, Berantas Peredaran Narkoba di Darat dan Udara
Polres Banggai meningkatkan pengawasan di jalur darat dan udara untuk memberantas peredaran narkoba yang kini juga memanfaatkan jalur udara di Bandara Luwuk, Sulawesi Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, gencar memberantas peredaran narkoba dengan memperketat pengawasan di jalur darat dan udara. Upaya ini dilakukan menyusul perubahan modus operandi para pengedar yang kini memanfaatkan Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk. Polisi berhasil mengungkap 17 kasus dengan 20 tersangka selama Januari hingga pertengahan Februari 2025, mengamankan 132,79 gram sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan. "Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Banggai. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai," ujarnya di Banggai, Sabtu. Perubahan modus operandi ini memaksa polisi untuk meningkatkan kewaspadaan di berbagai jalur, termasuk jalur udara.
Kota Luwuk, pusat Kabupaten Banggai, kini menjadi titik transit utama peredaran narkoba. Barang haram tersebut kemudian disebar ke berbagai kecamatan di Banggai, bahkan hingga ke Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. "Kalau sebelumnya hanya melalui jalur darat. Kali ini sudah ada lewat jalur udara di Bandara Luwuk," tambah IPTU I Gede Wira Hendana Putra. Strategi penindakan pun diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ini.
Pengawasan Ketat di Jalur Darat dan Udara
Polres Banggai memfokuskan penindakan di jalur perbatasan darat, khususnya di Kecamatan Nuhon dan Bunta, serta di Bandara Syukuran Aminuddin Amir. Pengawasan yang ketat di kedua jalur ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba secara efektif. Selain penindakan, upaya preventif juga terus digalakkan.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar secara aktif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Pembentukan kampung bebas narkoba di beberapa lokasi di Kota Luwuk juga menjadi bagian dari strategi ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba.
Kampung bebas narkoba diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Dari Januari hingga pertengahan Februari 2025, Satuan Narkoba Polres Banggai telah mengungkap 17 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yaitu 132,79 gram sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa dari bahaya narkoba. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif. Laporan masyarakat akan sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Dengan upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Banggai dapat ditekan secara signifikan. Komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai yang bebas dari narkoba.