Polres Bangka Tengah Tangkap Empat Penambang Ilegal Bijih Timah
Polres Bangka Tengah berhasil menangkap empat penambang liar bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk, mengamankan berbagai barang bukti, dan akan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan Penambang Ilegal di Bangka Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan empat penambang bijih timah ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk pada Selasa, 19 Februari 2024. Para pelaku tertangkap basah melakukan aktivitas penambangan di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang kini menjadi bagian WIUPK PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Keberhasilan ini menandai komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merajalela.
Pelaku dan Barang Bukti
Empat pelaku yang berhasil ditangkap antara lain Su (pemilik tambang rajuk gearbox), AR dan ZK (pekerja tambang rajuk manual), serta PT (pihak yang melindungi aktivitas ilegal). Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, menyatakan bahwa keempat pelaku kini telah ditahan dan barang bukti telah disita. Barang bukti yang diamankan cukup beragam, termasuk mesin tambang berbagai jenis, selang, spiral, pompa air dan tanah, drum plastik, karpet tambang, serta alat-alat pendukung seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar.
Modus Operandi dan Tindakan Hukum
Para penambang ilegal ini beroperasi di lokasi yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dirazia. Iptu Erwin menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan.
Kronologi Penangkapan
Proses penangkapan berawal dari laporan PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah. Dua jam setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tiga pelaku. Setelah pengembangan, satu pelaku lagi berhasil diamankan, yaitu PT yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Keempat pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah.
Dampak Pertambangan Ilegal dan Imbauan Kepolisian
Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan para pekerja. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan para penambang itu sendiri. Oleh karena itu, Iptu Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap keempat pelaku akan terus berjalan, dan diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Kerja sama antara pihak kepolisian dan PT Timah menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ilegal ini. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian ekonomi negara.