Polres Batang Ungkap 67 Kasus Peredaran Miras dan Narkoba Jelang Ramadan
Polres Batang berhasil mengungkap 67 kasus peredaran minuman keras dan narkoba, mengamankan 67 pelaku dan berbagai barang bukti menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 67 kasus peredaran minuman keras (miras) dan narkoba dalam Operasi Cipta Kondisi 25. Operasi yang digelar menjelang Ramadan dan Lebaran 2025 ini mengamankan 67 pelaku dan berbagai barang bukti. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, pada Rabu sore di Batang. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Batang tetap kondusif saat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah," tegas AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Batang dalam memberantas peredaran miras dan narkoba yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah peningkatan kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Batang.
Pengungkapan Kasus Peredaran Miras
Barang bukti miras yang berhasil disita cukup banyak. Polisi mengamankan 222 botol miras berbagai merek, 364 botol miras oplosan, empat galon besar ciu, dan dua galon kecil arak. Jumlah ini masih ditambah dengan sitaan sebelumnya yang mencapai 1.020 botol miras dan 700 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti miras yang disita sangat signifikan.
AKBP Edi Rahmat Mulyana, didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Hartono dan Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa peredaran miras ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 8 juncto Pasal 19 ayat (4). Pelaku terancam hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda hingga Rp5 juta.
"Para pelaku peredaran minuman keras ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 1 bulan kurungan atau denda hingga Rp5 juta," kata AKBP Edi.
Polres Batang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal dan menindak tegas para pelakunya guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Selain miras, Polres Batang juga berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita cukup mengkhawatirkan, antara lain 19,71 gram sabu-sabu, 4.076 butir obat berbahaya, dan 182 butir obat psikotropika.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka akan dikenai Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," jelas AKBP Edi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
Polres Batang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.