Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pengedar Narkoba: Ribuan Pil & Sabu Diamankan
Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba, AP dan AW, yang kedapatan memiliki 10.000 pil dobel L dan 2,72 gram sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan polisi.
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka pengedar. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Blitar Kota. Dua tersangka, AP (30) dan AW (27), ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti berupa ribuan pil dobel L dan sabu-sabu. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2024 di Blitar, Jawa Timur.
Mengapa penangkapan ini penting? Peredaran narkoba merupakan masalah serius yang mengancam masyarakat. Polres Blitar Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Bagaimana penangkapan tersebut berlangsung? Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menyelidiki peredaran pil dobel L di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Petugas berhasil menangkap AP dan menemukan barang bukti berupa 10.000 butir pil dobel L dalam berbagai kemasan. Dalam pemeriksaan, AP mengaku akan mengedarkan pil tersebut menggunakan sistem 'pasang' atau 'ranjau'.
Kasus lain yang terungkap? Secara terpisah, Polisi juga mendapatkan laporan terkait peredaran sabu di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Petugas menggerebek rumah AW dan menemukan 2,72 gram sabu-sabu. AW mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Apa konsekuensi hukum bagi para tersangka? AP dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara AW, yang terlibat kasus sabu, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dan menjauhi penyalahgunaan zat adiktif.
Kesimpulannya, penangkapan dua pengedar narkoba ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.