Polres Garut Ringkus Spesialis Pencurian Tabung Gas Antar Kota
Dua pelaku spesialis pencurian tabung gas lintas kota berhasil diringkus Polres Garut setelah terungkapnya aksi kejahatan di SPBE Garut, dengan kerugian mencapai Rp58 juta.
Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang dilakukan secara lintas kota di Jawa Barat. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih buron. Kejadian bermula pada 27 Februari 2025 di SPBE Garut Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, Garut. Para pelaku, yang berjumlah empat orang, melakukan pencurian dengan kekerasan, mengancam dan melukai pegawai SPBE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian sembako, termasuk tabung gas. Aksi mereka diketahui telah terjadi di beberapa daerah, seperti Pangandaran, Majalengka, dan Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap para pelaku.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap NN (54) di Sukabumi dan WP (39) di Garut. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengincar SPBE dan agen gas pada dini hari saat kondisi sepi, kemudian melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap pegawai yang bertugas.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
AKP Joko Prihatin memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Polisi berhasil mengamankan 139 tabung gas 5 kilogram, dua unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Para pelaku, yang merupakan residivis, menargetkan barang berharga dan tabung gas di berbagai tempat. Setelah berhasil melumpuhkan korban dengan ancaman senjata tajam, bahkan diduga senjata api, mereka mengambil tabung gas, uang perusahaan, telepon seluler, dan kendaraan roda dua milik pegawai.
Total kerugian materi yang dialami perusahaan dan korban mencapai Rp58 juta. Aksi mereka di Garut melibatkan penyekapan dan ancaman terhadap para saksi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polres Garut dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, tidak hanya kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Polres Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pencurian tabung gas lintas kota di Jawa Barat.
- Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masih buron.
- Modus operandi: pencurian dengan kekerasan di SPBE pada dini hari.
- Barang bukti: 139 tabung gas, 2 mobil, 1 sepeda motor, senjata tajam.
- Kerugian materiil: Rp58 juta.
- Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan.