Polres Jaktim Larang Ormas Kawal Lahan Sengketa, Cegah Konflik!
Kapolres Jaktim melarang ormas mengawal lahan sengketa untuk mencegah konflik, meminta penyelesaian hukum terlebih dahulu.
Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan larangan tegas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengawal lahan yang masih dalam status sengketa. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban umum. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pada Kamis (15/5) di Jakarta Timur. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai laporan dan potensi konflik yang muncul akibat pengawalan lahan oleh ormas.
Menurut Kapolres, pengawalan lahan oleh ormas hanya diizinkan jika lahan tersebut telah memiliki alas hak yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa. "Saya tekankan di sini, ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa. Itu tidak boleh," tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi yang dapat memperkeruh situasi dan memicu konflik antar pihak yang bersengketa.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa jika ada permintaan dari pemilik lahan untuk pengawalan, ormas diperbolehkan membantu. Namun, hal tersebut tetap harus dipastikan bahwa lahan tersebut telah memiliki alas hak yang sah dan tidak sedang dalam proses persengketaan hukum. "Kalau menjaga lahan atas permintaan user (pengguna), saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak. Misalnya, satu pihak punya girik, satu lagi punya sertifikat hak milik (SHM). Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak," jelasnya.
Sengketa Lahan Harus Diselesaikan Secara Hukum
Kapolres menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum. Beliau menegaskan bahwa intervensi ormas dalam sengketa lahan hanya akan memperumit masalah dan berpotensi menimbulkan keributan bahkan tindak pidana. "Jika terjadi sengketa, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agar tidak memicu konflik di lapangan," ujarnya. Pihak kepolisian akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum dan keributan akibat sengketa lahan.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan contoh kasus di mana dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan, masing-masing mengklaim dikawal oleh ormas yang berbeda. Situasi ini jelas berpotensi menimbulkan konflik dan kericuhan. "Ini yang saya tidak mau. Bapak-ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, 'Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,' sementara pihak lain mengatakan, 'Saya di sini atas permintaan pemilik girik'," jelas Nicolas.
Oleh karena itu, Polres Jaktim meminta seluruh ormas untuk menaati peraturan ini dan menghindari terlibat dalam sengketa lahan yang belum terselesaikan secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Timur.
Kerjasama Polres Jaktim dan Ormas dalam Pencegahan Premanisme
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menjalin kerjasama dengan berbagai ormas untuk mencegah aksi premanisme. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Beberapa pertemuan telah dilakukan antara pihak kepolisian dengan pimpinan ormas di Jakarta Timur untuk membahas strategi pencegahan premanisme.
Aksi premanisme yang dimaksud meliputi berbagai tindakan seperti debt collector (mata elang), pungutan liar, intimidasi, dan tindakan kriminal lainnya. Polres Jaktim berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta Timur. Beberapa ormas yang terlibat dalam kerjasama ini antara lain Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, dan Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara pihak kepolisian dan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Jakarta Timur.
Kesimpulannya, Polres Jaktim menekankan pentingnya penegakan hukum dan kerjasama antara kepolisian dan ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Larangan pengawalan lahan sengketa bertujuan untuk mencegah konflik dan memastikan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang tepat.