Polres Kolaka Bekuk Pengedar 565 Gram Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkap pengedar sabu inisial H (38) dengan barang bukti 565 gram sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pengedar narkotika, H (38), di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan pada Jumat (21/2) ini membuahkan barang bukti berupa 565 gram sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka.
Kepala Polres Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan di rumah H dan menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kemasan plastik makanan ringan dan tas ransel.
"Ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/2), lalu penyelidikan dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan hingga Sabtu (22/2). Yang jelas, sabu sebanyak 565 gram itu senilai kurang lebih Rp1 miliar," kata Yudha saat dihubungi di Kendari, Sabtu (23/2).
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Berkat laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri, Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga merupakan bukti kesigapan dan profesionalisme Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi yang diterima.
Setelah mengetahui keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan hingga ditemukannya seluruh barang bukti yang cukup signifikan.
Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan berarti saat ditangkap oleh petugas kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 565 gram sabu yang disimpan dalam dua bungkus klip bening di dalam plastik makanan ringan, dan 41 bungkus klip bening lainnya di dalam sebuah tas ransel. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1 miliar. Besarnya jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba dalam jumlah besar.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kolaka menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dihadapkan pada proses peradilan dan akan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Polres Kolaka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Laporan masyarakat akan selalu direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kolaka.
Kesimpulan
Penangkapan pengedar sabu di Kolaka ini menjadi bukti keseriusan Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat dan kesigapan petugas kepolisian sangat berperan penting dalam keberhasilan ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.