Polres Lamsel Ungkap Tiga Kasus Penggelapan, Kerugian Capai Rp585 Juta!
Kejahatan penggelapan di Lampung Selatan berhasil diungkap Polres Lamsel, dengan total kerugian korban mencapai Rp585 juta dan lima tersangka telah diamankan.
Aparat kepolisian di Lampung Selatan berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan yang merugikan korban hingga Rp585 juta. Kejadian ini melibatkan lima tersangka yang telah diamankan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerja cepat jajaran Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.
Ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang. Kasus pertama melibatkan penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM) dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara tujuh lainnya masih buron. Barang bukti yang diamankan meliputi dua truk fuso, satu mobil Suzuki Futura, dokumen surat jalan, dan 106 ton SBM.
Dua kasus lainnya merupakan penggelapan kendaraan. Pertama, pencurian sepeda motor Honda Vario senilai Rp20 juta di Desa Way Galih pada 11 Mei 2025. Pelaku, GA (20), meminjam sepeda motor tersebut dengan dalih membeli barang di warung, namun justru melarikan diri. Kedua, penggelapan mobil Toyota Vios senilai Rp65 juta di desa yang sama pada 27 April 2025. Pelaku, SM (40), meminjam mobil tersebut dengan alasan menjemput istri, lalu kabur.
Pengungkapan Kasus Penggelapan di Tanjung Bintang
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Reskrim Polsek Tanjung Bintang atas pengungkapan kasus ini. "Dari hasil pengungkapan tiga kasus penggelapan tersebut, total ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang," ungkap Kapolres. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Dalam kasus penggelapan SBM, total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan untuk mendukung proses penyidikan. Proses penyelidikan terhadap tujuh DPO masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku dapat diproses secara hukum.
Sementara itu, kasus penggelapan kendaraan roda dua dan empat menunjukkan modus operandi yang cukup licik. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam kendaraan, kemudian melarikan diri. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
Tindak Lanjut dan Imbauan Kepolisian
Kapolres memastikan seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. "Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan," tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari, menambahkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas. "Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting dari kasus penggelapan di Lampung Selatan:
- Total kerugian mencapai Rp585 juta.
- Lima tersangka telah diamankan, tujuh lainnya masih DPO.
- Melibatkan tiga kasus berbeda: penggelapan SBM, penggelapan sepeda motor, dan penggelapan mobil.
- Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.