Polres Malang Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng Premium, Pasutri Raup Jutaan Rupiah
Pasangan suami istri di Malang ditangkap karena memalsukan minyak goreng premium merek Sunco dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Kasus ini terbongkar berkat laporan pedagang di Kecamatan Dau yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi produk minyak goreng merek Sunco kemasan 5 liter. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, menjelaskan penangkapan pasangan berinisial S (60) dan GR (46) di Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Modus yang digunakan cukup rapi. Pasangan ini menjual minyak goreng curah yang dikemas ulang menyerupai produk Sunco asli. Perbedaan mencolok ditemukan pada ukuran jerigen, warna tutup jerigen, berat, warna minyak, dan desain stiker, termasuk logo halal yang digunakan. Jerigen palsu berukuran lebih kecil, tutupnya kuning (bukan putih seperti aslinya), beratnya kurang, warnanya lebih gelap, dan stiker serta logo halalnya berbeda dari produk asli.
Praktik pemalsuan ini telah berjalan sejak 25 Desember 2024. Mereka telah berhasil menjual 16 jerigen minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sebesar Rp4,8 juta. Polisi menyita barang bukti berupa 11 karton minyak goreng palsu, invoice penjualan, jerigen kosong, stiker palsu, dan uang tunai Rp16.866.000. Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan konsumen dan perusahaan yang memiliki merek tersebut.
Pasutri Jadi Produsen dan Pemasok Minyak Goreng Palsu
Pasangan S dan GR tidak hanya memproduksi, tetapi juga memasarkan langsung minyak goreng palsu tersebut. Mereka mendatangi toko-toko dan menawarkan produknya dengan harga lebih murah daripada harga pasar minyak goreng Sunco asli. Hal ini menunjukkan betapa licinnya modus operandi yang mereka gunakan untuk menghindari kecurigaan dari para pedagang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur, menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan perbedaan harga untuk menarik minat pembeli. Minyak goreng curah yang lebih murah dibeli dan dikemas ulang agar terlihat seperti produk premium. Strategi ini cukup efektif untuk menarik pembeli yang mencari harga lebih terjangkau.
Keuntungan yang didapat dari penjualan minyak goreng palsu ini kemudian digunakan untuk modal produksi dan kehidupan sehari-hari. Mereka beroperasi secara terstruktur, mulai dari pengadaan bahan baku hingga penjualan langsung ke konsumen. Hal ini menunjukan perencanaan yang matang dalam menjalankan aksi pemalsuan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pasangan Tersangka
Atas perbuatannya, S dan GR dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan konsumen untuk selalu waspada terhadap produk palsu yang beredar di pasaran. Konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, memperhatikan detail kemasan, dan membeli dari sumber yang terpercaya. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan untuk meningkatkan keamanan produknya agar tidak mudah dipalsukan.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan produk. Langkah tegas dari pihak berwajib sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
- Barang Bukti yang Disita: 11 karton minyak goreng premium berlogo Sunco, 1 invoice, 11 jerigen kosong, 36 stiker merek minyak goreng, uang tunai Rp16.866.000.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan merek dan perlindungan konsumen di Indonesia. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.