Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap 18 Pelaku Premanisme
Sebanyak 18 pelaku premanisme berhasil ditangkap Polres Mojokerto Kota selama Operasi Pekat II Semeru 2025, dengan dua pelaku masih di bawah umur.
Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar aksi premanisme yang meresahkan warga dengan menangkap 18 pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Dua dari 18 pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno, mengumumkan penangkapan tersebut pada Rabu di Mojokerto. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 18 pelaku premanisme yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Para pelaku terbukti melakukan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam memberantas premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penangkapan ini juga merupakan respons cepat terhadap keluhan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Pengungkapan Kasus Premanisme di Mojokerto
Para pelaku premanisme ditangkap di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Empat TKP berada di Kota Mojokerto, yaitu di Jalan Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, dan Alun-Alun Kota Mojokerto. Satu TKP lainnya berada di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari pemerasan, pemalakan, pengeroyokan, hingga penganiayaan baik secara perorangan maupun kelompok.
Kompol Suwarno mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah murni sebagai preman dan debt collector. Mereka mengincar korban yang dianggap lemah dan mudah untuk diperas. Aksi mereka telah menimbulkan keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, hasil visum korban, dan pakaian korban yang robek akibat penganiayaan. Hal ini menjadi bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang masih di bawah umur, yaitu NJS (14) dan ERW (16). Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi premanisme ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Proses hukum terhadap para pelaku akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), dan atau Pasal 504 ayat (1) KUHP (pencemaran nama baik). Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku premanisme agar memberikan efek jera.
Penanganan kasus premanisme ini menunjukkan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat mengurangi angka kejahatan premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Langkah represif ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Selain tindakan represif, Polres Mojokerto Kota juga akan melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya aksi premanisme di masa mendatang. Upaya preventif ini antara lain dengan meningkatkan patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Apabila menemukan indikasi atau adanya aksi premanisme, masyarakat diharap segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kesimpulan
Penangkapan 18 pelaku premanisme oleh Polres Mojokerto Kota menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Mojokerto dan sekitarnya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.