Polres Morowali Utara Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan
Polres Morowali Utara berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 17 tersangka dan menyita 88,58 gram sabu selama Januari-Februari 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, tepatnya Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka ditangkap, dan polisi menyita barang bukti berupa 88,58 gram sabu. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kompol Marthen Ratu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Morowali Utara, mengumumkan hasil penindakan tersebut pada Sabtu lalu di Morowali Utara. Ia merinci bahwa tujuh kasus terungkap pada Januari, melibatkan 10 tersangka (8 laki-laki dan 2 perempuan), sementara enam kasus lainnya terungkap pada Februari dengan tujuh tersangka laki-laki. Semua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 88,58 gram sabu. Jumlah ini menunjukkan skala cukup besar dari operasi yang dilakukan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Morowali Utara.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Morowali Utara
Rincian kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Morowali Utara menunjukkan peningkatan aktivitas penindakan selama periode Januari-Februari 2025. Dari total 13 kasus, tujuh kasus terjadi pada bulan Januari, melibatkan sepuluh tersangka. Sementara itu, enam kasus lainnya terungkap pada bulan Februari dengan tujuh tersangka. Semua tersangka merupakan laki-laki, kecuali dua tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus Januari.
Kompol Marthen Ratu menekankan keseriusan Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 juta hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup/hukuman mati, serta denda Rp10 miliar. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Selain mengumumkan keberhasilan penindakan, Kompol Marthen Ratu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak masyarakat untuk waspada terhadap aksi kriminalitas, termasuk peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Polres Morowali Utara mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana narkoba kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penindakan secara lebih efektif.
Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di Morowali Utara membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kepolisian berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Penindakan tegas terhadap para tersangka dan imbauan kepada masyarakat merupakan upaya komprehensif dalam memberantas peredaran narkoba di Morowali Utara. Komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.