Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap 11 Kasus Judi Online, 19 Tersangka Ditangkap!
Sebanyak 11 kasus judi online berhasil diungkap Polres Nagan Raya hingga Februari 2025, dengan 19 tersangka diamankan dan terancam hukuman cambuk atau penjara.
Nagan Raya, Aceh, 24 Februari 2025 - Polres Nagan Raya berhasil mengungkap 11 kasus judi online atau maisir hingga pekan keempat Februari 2025. Sebanyak 19 tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai jenis judi, termasuk judi kartu remi dan judi online yang dimainkan melalui perangkat digital.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa kecamatan, yaitu Darul Makmur, Tadu Raya, dan Kuala. Ia menambahkan bahwa enam kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, sementara lima kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 unit telepon genggam. Untuk kasus judi kartu remi, polisi juga mengamankan uang tunai yang digunakan untuk bermain judi. Namun, untuk kasus judi online atau slot, barang bukti berupa uang tidak disita secara tunai karena transaksi dilakukan secara online.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Ke-19 tersangka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Aceh dalam memberantas perjudian.
Iptu Vitra Ramadani juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Nagan Raya terhadap program Astacita Presiden Republik Indonesia. Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk menghindari perjudian karena dampak negatifnya terhadap perekonomian.
Polres Nagan Raya menyayangkan banyaknya pelaku yang masih berusia muda atau produktif. Oleh karena itu, imbauan kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya sangat penting agar tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
- Jumlah Kasus: 11 kasus judi online
- Jumlah Tersangka: 19 tersangka
- Lokasi Penangkapan: Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya, dan Kuala
- Barang Bukti: 19 unit telepon genggam, uang tunai (untuk kasus judi kartu remi)
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
- Status Kasus: 6 kasus telah diserahkan ke JPU, 5 kasus masih dalam penyidikan
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian di lingkungan sekitar. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian dan memilih jalan hidup yang lebih produktif.