Polres Ngada Tangkap Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Ngada
Polres Ngada berhasil menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, setelah seorang warga melaporkan temuan uang palsu.
Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua tersangka, MFM (26) dan KG (21). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup. Kedua pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Desa Dariwali 1.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Paulina Titu (52), warga Desa Dariwali 1, yang melaporkan temuan uang palsu ke Pos Polisi Jerebu'u pada Kamis pagi. Petugas Pos Polisi kemudian menghubungi Unit Buser Satreskrim Polres Ngada, yang langsung mengamankan kedua tersangka. MFM merupakan warga Desa Dariwali 1, sedangkan KG berasal dari Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
Berdasarkan hasil interogasi, MFM mengakui telah membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli. Ia mengaku baru pertama kali mencoba membuat uang palsu. KG juga turut terlibat, menerima uang sebesar Rp400.000 dari MFM sebagai bagian dari aksinya. Namun, KG mengaku telah membakar uang tersebut, dan saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan uang tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp600.000, dua unit handphone milik para pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu mesin printer, kertas HVS sisa pembuatan uang palsu, lem, dan gunting. Kedua pelaku telah diamankan di Polres Ngada dan telah diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.
Para pelaku mengakui telah mencetak uang palsu senilai Rp1 juta, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ngada dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
AKP Sukandar, Kasi Humas Polres Ngada, menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam bertransaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib. Polres Ngada berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas kasus peredaran uang palsu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku
- Laporan warga terkait peredaran uang palsu di Desa Dariwali 1.
- Penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Unit Buser Satreskrim Polres Ngada.
- Penangkapan MFM dan KG di Desa Dariwali 1.
- Pengakuan MFM tentang pembuatan uang palsu dengan cara memfotokopi.
- Pengakuan KG tentang penerimaan uang Rp400.000 dan pembakaran uang tersebut.
- Pengamanan barang bukti, termasuk uang palsu, alat-alat pembuatan uang palsu, dan handphone.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu dan memastikan semua uang palsu yang telah diedarkan dapat disita. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan peredaran uang palsu juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi.