Polres OKU Ringkus IRT Pengedar 29 Paket Narkoba di Baturaja
Polres OKU berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25) di Baturaja, Sumatera Selatan, karena kedapatan mengedarkan 29 paket narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25) di Kota Baturaja. Penangkapan yang terjadi pada Kamis malam, 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang sedang digelar di wilayah tersebut. RA ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Mohamad Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Polisi menyita barang bukti berupa 29 paket narkoba, terdiri dari sabu dan ekstasi.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, dalam keterangannya di Baturaja pada Jumat, 28 Februari 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Ia menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi Pekat Musi 2025 menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras dan narkoba, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan 2025.
Penangkapan RA menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang cukup besar. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten OKU.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Baturaja
Dari tangan tersangka RA, polisi berhasil menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram dan 11 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu butir ekstasi warna pink berlogo Mario. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp200.000. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres OKU. Petugas berhasil melacak keberadaan RA dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar anggota di lapangan.
Proses hukum terhadap tersangka RA akan segera dilakukan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres OKU dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Operasi Pekat Musi 2025 dan Upaya Pencegahan
Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan oleh Polres OKU tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan. Polres OKU berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Operasi Pekat Musi 2025 akan terus berlanjut hingga bulan suci Ramadhan 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan Kabupaten OKU aman dan kondusif, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Polres OKU berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
Dengan penangkapan RA dan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Polres OKU menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni.
"Operasi Pekat Musi 2025 tersebut akan terus digencarkan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 2025 guna memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari peredaran minuman keras dan narkoba," tambahnya.