Polres Situbondo Usut Dugaan Penipuan Biro Umroh: 10 Jamaah Belum Berangkat
Kepolisian Resor Situbondo tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan umroh yang dilakukan sebuah biro perjalanan lokal, mengakibatkan 10 jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi pembayaran.
Polisi di Situbondo, Jawa Timur, kini tengah menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umroh lokal. Sepuluh calon jamaah umroh melaporkan belum diberangkatkan ke Mekkah, meskipun telah melunasi biaya perjalanan. Kasus ini terungkap pada awal tahun 2024, bermula dari laporan empat orang, kemudian bertambah enam orang lagi setelah penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesepuluh korban telah dimintai keterangan dan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti kuitansi pembayaran. Langkah selanjutnya adalah memeriksa Kantor Kementerian Agama Situbondo untuk memastikan legalitas biro perjalanan umroh tersebut.
Polisi juga akan menyelidiki besaran biaya umroh yang dibebankan biro tersebut. AKP Evandy mengatakan, "Misal, standar biaya umroh Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)." Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari standar biaya yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Kasus serupa juga dilaporkan oleh Fahim Amar (40), warga Kecamatan Besuki, Situbondo, pada pertengahan tahun 2024. Fahim, bersama tiga orang lainnya, telah membayar Rp160 juta untuk biaya umroh. Keempatnya dijanjikan keberangkatan pada 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 belum juga diberangkatkan. Kuasa hukum Fahim, Supriyono, menambahkan bahwa kliennya baru menerima pengembalian dana sebesar Rp20 juta dari total pembayaran.
Supriyono menjelaskan detail pembayaran kliennya, "Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta." Mereka melaporkan kasus ini ke polisi dengan harapan mendapatkan kembali uang mereka yang belum dikembalikan sepenuhnya. Penyidik Polres Situbondo kini tengah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umroh yang merupakan momen penting bagi banyak umat Muslim. Proses penyelidikan yang transparan dan tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penting bagi calon jamaah untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas biro perjalanan umroh sebelum melakukan pembayaran.
Polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih biro perjalanan umroh. Pastikan biro tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan memiliki reputasi yang baik. Jangan tergiur dengan penawaran harga yang terlalu murah karena bisa jadi hal tersebut merupakan indikasi penipuan.