Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Trenggiling
Polresta Jambi berhasil menggagalkan penjualan 10 kg sisik trenggiling yang dilindungi, menangkap tiga pelaku yang berasal dari berbagai wilayah di Jambi.
Pada Rabu, 26 Februari 2024, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penjualan 10 kilogram sisik trenggiling di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit Tipidter mengenai adanya transaksi penjualan sisik trenggiling, bagian tubuh hewan yang dilindungi. Keberhasilan operasi ini melibatkan kerja sama antara Polresta Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Proses pengungkapan kasus diawali dengan penyelidikan atas informasi yang diterima. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan operasi undercover buy, yaitu pembelian secara rahasia, untuk menjebak para pelaku. Strategi ini terbukti efektif dalam menangkap para pelaku di lokasi transaksi yang telah ditentukan sebelumnya. Operasi ini menunjukkan kesigapan dan ketepatan strategi pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi.
Penangkapan terhadap tiga pelaku berhasil dilakukan. Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penjualan sisik trenggiling ini. Hal ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang perlu diungkap lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jambi dalam melindungi satwa langka dan menegakkan hukum terkait konservasi sumber daya alam.
Tiga Pelaku Ditangkap, Sisik Trenggiling Disita
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka adalah MT (48) warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang merupakan pemilik sisik trenggiling; WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang bertugas sebagai kurir; dan TMS (33) warga Jelutung, Kota Jambi, yang berperan sebagai perantara. Ketiganya memiliki peran penting dalam rantai penjualan sisik trenggiling ilegal ini.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 kg sisik trenggiling yang dikemas dalam karung plastik dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam transaksi ilegal tersebut. Jumlah sisik trenggiling yang cukup besar ini menunjukkan skala operasi yang signifikan dan dampaknya terhadap populasi trenggiling di alam liar.
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan perdagangan satwa liar di Jambi. Polresta Jambi dan BKSDA Jambi berkolaborasi untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Polresta Jambi berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan satwa liar dan melindungi satwa yang dilindungi di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan BKSDA Jambi menjadi kunci keberhasilan dalam operasi ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk turut serta dalam melindungi satwa langka dan ekosistemnya.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengatur tentang perlindungan hewan yang dilindungi dan ancaman hukuman yang cukup berat bagi para pelakunya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi satwa langka dan ekosistemnya.
Dengan adanya hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap satwa langka dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Polresta Jambi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian satwa dan lingkungan hidup. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polresta Jambi dalam memberantas perdagangan ilegal sisik trenggiling. Kerja sama dengan BKSDA Jambi dan strategi undercover buy terbukti efektif dalam menangkap para pelaku dan menyita barang bukti. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perlindungan hewan yang dilindungi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.