Polresta Jayapura Kota Sita 7 Kg Ganja Senilai Rp300 Juta, 11 Tersangka Ditangkap
Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan tujuh kilogram ganja senilai Rp300 juta dari 11 tersangka, dua di antaranya warga Papua Nugini, dengan modus penyelundupan melalui jalur perbatasan dan laut.
Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak tujuh kilogram ganja senilai Rp300 juta berhasil disita dari tangan 11 tersangka sepanjang Januari hingga Februari 2025. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sekitar Polsek Muara Tami dan Polsek KP3 Pelabuhan Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini (PNG) yang berinisial SA dan BK. Mereka ditangkap bersama barang bukti ganja yang mereka bawa. Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari langsung menawarkan ganja kepada calon pembeli hingga menyembunyikannya di tempat-tempat tersembunyi seperti semak belukar.
Kapolresta Jayapura Kota menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran ganja. "Saya berharap masyarakat melaporkan bila mengetahui ada peredaran ganja di sekitar lingkungannya karena tanpa bantuan warga maka aparat keamanan sulit mengungkap kasus tersebut," ujar Kombes Victor Mackbon. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jayapura Kota.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Sebagian besar ganja yang beredar di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota berasal dari PNG. Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat, tepatnya jalan setapak di perbatasan kedua negara, atau melalui jalur laut. Modus yang digunakan para tersangka cukup beragam, namun umumnya melibatkan upaya penyembunyian dan penawaran langsung kepada calon pembeli. Beberapa tersangka bahkan merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini, meskipun baru kali ini tertangkap.
Selain diperjualbelikan secara langsung, ganja tersebut juga kerap dibarter dengan barang-barang elektronik atau sepeda motor, sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini menunjukkan betapa beragamnya modus yang digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui pihak berwajib dan memperluas jaringan peredarannya.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan berharap masyarakat turut serta dalam upaya ini.
Rincian Penangkapan dan Tersangka
Berikut beberapa poin penting terkait penangkapan para tersangka:
- Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025.
- Dua tersangka merupakan warga negara Papua Nugini.
- Ganja disita dari berbagai lokasi di sekitar Polsek Muara Tami dan Polsek KP3 Pelabuhan Jayapura.
- Modus operandi beragam, termasuk penawaran langsung dan penyembunyian di semak belukar.
- Beberapa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polresta Jayapura Kota juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku dan juga peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.