Polresta Tanjungpinang Tindak Tegas Tiga Juru Parkir Liar
Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi dan meresahkan warga Tanjungpinang dalam Operasi Pekat 2025.
Tanjungpinang, 14 Mei 2025 - Ketiga juru parkir liar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial BS (50), SU (48), dan HH (29), telah diamankan oleh Polresta Tanjungpinang. Penindakan tegas ini dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025 yang digelar pada 1-14 Mei 2025. Ketiga pelaku terbukti melakukan pungutan liar tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan Pemkot Tanjungpinang, berdasarkan pengakuan mereka dan laporan masyarakat.
Penangkapan ketiga oknum juru parkir liar ini dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang beserta barang bukti berupa uang tunai dan rompi parkir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Sahrul Damanik, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, menjelaskan bahwa operasi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas parkir liar tersebut.
Operasi Pekat 2025 ini merupakan upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas aksi premanisme dan parkir liar di wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 2 tentang Kepolisian, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta Surat Perintah tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di Tanjungpinang.
Penindakan dan Imbauan Kepolisian
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Polresta Tanjungpinang memberikan tindakan pembinaan dengan membuat mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga berjanji akan mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan untuk menjadi juru parkir resmi. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik juru parkir liar kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari pungutan liar.
"Kami imbau masyarakat segera melapor ke polisi atau pihak berwenang jika menemukan praktik juru parkir liar di sekitarnya," kata Iptu Sahrul Damanik.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Operasi ini merupakan bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Tanjungpinang. Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar lainnya.
Polresta Tanjungpinang juga menggandeng Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan secara berkala dan memastikan tidak ada lagi praktik juru parkir liar di Tanjungpinang.
Apresiasi Wali Kota dan Himbauan kepada Masyarakat
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Ia menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan karcis resmi saat membayar parkir. "Jika tidak diberikan karcis, maka parkir dinyatakan gratis," tegas Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah juga mengingatkan masyarakat tentang tarif parkir resmi yang tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor. Ia mengimbau masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir tanpa karcis resmi dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir di Tanjungpinang serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan terbebas dari pungutan liar.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.