Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar
Bareskrim Polri berhasil memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar, hasil kolaborasi dengan PPATK dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.
Jakarta, 2 Mei 2024 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memblokir 865 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online dengan total nilai mencapai Rp194,7 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tegas ini menandai komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dari laporan tersebut, Dittipidsiber langsung bergerak cepat dengan memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari berbagai LHA yang diserahkan PPATK, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif menghasilkan 18 laporan polisi. Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita 164 rekening tambahan senilai sekitar Rp61,1 miliar. Dengan demikian, total rekening yang telah diblokir dan disita mencapai 865 rekening dengan total nilai mencapai Rp194,7 miliar. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening-rekening lain yang belum terungkap masih terus berlanjut.
Langkah Tegas Polri dalam Memberantas Judi Online
Komitmen Polri dalam memberantas judi online terlihat jelas dari langkah cepat dan tepat yang dilakukan. Kerja sama yang solid dengan PPATK menjadi kunci keberhasilan dalam memblokir ratusan rekening tersebut. "Kami langsung melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan juga melaksanakan penyidikan dalam rangka tindak pidana pencucian uangnya," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers.
Proses pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia. Polri tidak hanya fokus pada pemblokiran rekening, tetapi juga melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk mengungkap jaringan pelaku judi online secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Bareskrim Polri. "Ini adalah sebuah pencapaian lanjutan dari pencapaian-pencapaian sebelumnya. Dari sisi kami, PPATK, sangat yakin pencapaian-pencapaian akan terus berlanjut dengan prestasi yang lebih bagus lagi ke depannya," ucapnya. PPATK juga menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung Polri dalam upaya memberantas judi online.
Dampak Pemblokiran Rekening Judi Online
Pemblokiran rekening judi online ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan judi online di Indonesia. Aktivitas judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat. Dengan memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Langkah ini juga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online. Polri menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan tertib.
Meskipun telah berhasil memblokir ratusan rekening, Polri menyadari bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku judi online yang lebih luas. Kerja sama yang baik antara Polri dan PPATK akan terus ditingkatkan untuk memastikan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan siber, termasuk judi online. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas judi online agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
Pemblokiran 865 rekening judi online senilai Rp194,7 miliar ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dan PPATK dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif.