Polri Selidiki Pagar Laut Tangerang: Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang berpotensi melanggar hukum dan melibatkan tindak pidana korupsi.
Polri Selidiki Pagar Laut Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Penyelidikan ini bermula dari pemberitaan awal Januari 2025 dan atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Surat perintah penyelidikan resmi dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan setempat turut dilibatkan, terutama terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah dibatalkan.
Proses penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan berbagai bukti dan keterangan. Hasilnya akan digunakan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan Hak Milik (HM) di area laut yang dipasang pagar. Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi landasan hukum yang akan dikaji.
Kejaksaan Agung Turut Menyelidiki
Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung juga ikut menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan HGB/HM di area tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan Kejagung masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Penyelidikan bersifat pendahuluan dan difokuskan pada pengumpulan data, belum sampai pada tahap penyidikan mendalam.
Kejaksaan Agung memprioritaskan pemeriksaan pendahuluan oleh kementerian/lembaga terkait. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, termasuk suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat, Kejagung akan mengambil alih penyelidikan.
Kesimpulan
Kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi sorotan dan tengah diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah ada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan korupsi terkait pembangunan pagar laut tersebut. Proses pengumpulan bukti dan keterangan masih terus dilakukan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.