Polri Sita Dokumen di Kantor Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek PG Djatiroto
Penggeledahan di Kantor Hutama Karya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi proyek pengembangan PG Djatiroto PTPN XI menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Hutama Karya, Gedung HK Tower, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016. Kasubdit II Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, menyatakan sejumlah dokumen, barang bukti, file, dan data terkait kasus tersebut telah disita dari beberapa ruangan, termasuk ruangan direksi dan komisaris.
Penyidik Kortastipidkor Polri mengamankan barang bukti tersebut untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada, guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan penyelesaian kasus. Sekitar pukul 16.48 WIB, penyidik terlihat meninggalkan Gedung HK Tower membawa dua koper bertuliskan ‘Kortastipidkor’ Polri dan sebuah kotak kontainer. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp871 miliar yang telah direncanakan sejak tahun 2014.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan tindak lanjut program strategis BUMN yang dibiayai Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN-P tahun 2015. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek, yang menyebabkan proyek mangkrak dan diduga merugikan negara. Dugaan penyimpangan meliputi anggaran yang kurang dan tidak tersedia sesuai nilai kontrak, serta dugaan kolusi dalam proses lelang.
Dugaan Kolusi dan Penyimpangan dalam Proyek
Brigjen Pol Arief Adiharsa mengungkapkan adanya dugaan komunikasi intens antara Direktur Utama PTPN XI (DP) dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI (AT) jauh sebelum lelang, untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek. Meskipun hanya PT WIKA yang memenuhi syarat dalam prakualifikasi, panitia lelang tetap melanjutkan proses lelang. KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dinyatakan gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan dan lokasi workshop berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan adanya perubahan isi kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan rencana kerja, termasuk penambahan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Tanggal pada kontrak perjanjian juga tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan. Proyek tersebut juga dikerjakan tanpa studi kelayakan, dengan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang expired dan tidak diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit juga dinilai tidak wajar.
Semua penyimpangan tersebut mengakibatkan proyek PG Djatiroto menjadi mangkrak hingga saat ini, meskipun PTPN XI telah mengeluarkan hampir 90 persen dari total anggaran kepada kontraktor. Polri saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus dugaan korupsi ini.
Temuan Penyidik:
- Dokumen dan data terkait proyek PG Djatiroto disita.
- Dugaan komunikasi intens antara pejabat PTPN XI dan pihak kontraktor sebelum lelang.
- Proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur.
- Perubahan kontrak yang merugikan negara.
- Proyek dikerjakan tanpa studi kelayakan.
- Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang kadaluarsa.
- Metode pembayaran barang impor yang tidak wajar.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan menganalisis semua bukti yang telah dikumpulkan.