Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme, DPR Apresiasi Langkah Restorative Justice
DPR mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi, mendorong penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif.
Mahasiswi ITB yang ditangkap karena unggahan meme Presiden Jokowi dan Prabowo, SSS, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian pada Minggu, 11 Mei 2023, setelah sebelumnya SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangguhan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah tersebut. Ia menilai keputusan menangguhkan penahanan SSS merupakan langkah yang tepat, mengingat usia dan kondisi emosionalnya sebagai seorang mahasiswi. Tandra juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Lebih lanjut, Tandra berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan maaf kepada SSS. Hal ini disampaikan dengan harapan agar masa depan mahasiswi tersebut tetap terjaga. Selain itu, Tandra juga mengingatkan pentingnya menyampaikan kritik dengan cara yang beretika dan sesuai norma yang berlaku.
Dukungan Keadilan Restoratif dan Imbauan Etika Berkritik
Soedeson Tandra menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, pendekatan ini lebih humanis dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk memperbaiki kesalahannya. "Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu 'kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja," ungkap Tandra.
Ia juga menambahkan imbauan kepada mahasiswa dan generasi muda agar senantiasa menyampaikan kritik dengan cara yang beretika. "Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita," tegasnya.
Langkah Polri menangguhkan penahanan SSS juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat dalam kasus ini. Hal ini dianggap sebagai solusi yang lebih bijak dan memberikan kesempatan bagi SSS untuk memperbaiki diri.
Penjelasan Polri Terkait Penangguhan Penahanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan SSS. Penangguhan tersebut diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tua.
Selain permohonan tersebut, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari SSS dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. "Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan bahwa SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak ITB. "Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Penangguhan penahanan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk memperbaiki diri serta melanjutkan pendidikannya.
Polri juga menekankan pentingnya beretika dalam menyampaikan kritik dan bermedia sosial. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.