Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan Minyak Goreng MinyaKita
Polri mengungkap tiga modus kecurangan MinyaKita: isi kemasan tidak sesuai, label palsu, dan produsen beroperasi tanpa izin, dengan temuan Satgas Pangan di tiga lokasi berbeda.
Jakarta, 10 Maret 2024 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab terkait minyak goreng kemasan MinyaKita. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik mengingat MinyaKita merupakan minyak goreng murah yang disediakan pemerintah untuk menstabilkan harga di pasaran.
Modus pertama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita dengan yang tertera pada label. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, "Ada yang kami dapati dia (MinyaKita, red.) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter…" Hal ini berarti konsumen tidak mendapatkan volume minyak goreng yang seharusnya mereka terima sesuai harga yang dibayarkan.
Selain itu, Polri juga menemukan modus penggunaan label palsu MinyaKita. Modus ini menunjukkan adanya upaya penipuan yang merugikan konsumen dan pemerintah. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen karena kualitas dan kuantitas yang tidak terjamin, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar minyak goreng.
Modus Operandi Kecurangan MinyaKita
Modus operandi kedua adalah penggunaan label palsu MinyaKita. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memalsukan produk MinyaKita demi keuntungan pribadi. Polri masih menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan pelaku pemalsuan label ini dan seberapa luas dampaknya terhadap distribusi MinyaKita.
Modus ketiga yang ditemukan adalah adanya produsen MinyaKita yang masih beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut atau tidak berlaku. Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menambahkan bahwa temuan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda oleh Satgas Pangan Polri. Ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius dan perlu ditindak tegas.
Temuan ini didapat setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi. Namun, Irjen Pol. Sandi belum dapat mengungkapkan jumlah perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini. "Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," ucapnya. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.
Hasil Temuan Satgas Pangan Polri
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf telah melaporkan temuan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda menunjukkan ketidaksesuaian volume. "Dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ungkap Brigjen Pol. Helfi.
Tiga produsen yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga produsen tersebut. Sampel yang diuji berasal dari kemasan 1 liter dan 2 liter (kemasan pouch).
Polri menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap ketiga modus operandi kecurangan MinyaKita masih berlangsung. Hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan segera diumumkan kepada publik. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan ketersediaan MinyaKita yang sesuai standar dan kualitasnya di pasaran.
Langkah-langkah hukum akan diambil terhadap perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam kecurangan ini. Polri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam upaya merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan menjadi prioritas utama.