Populasi Kukang Sumatera di Lampung Timur Masih Terjaga, Upaya Konservasi Berjalan Lancar
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memastikan populasi kukang Sumatera di Lampung Timur masih terjaga, meskipun upaya konservasi dan edukasi terus dilakukan untuk mencegah ancaman terhadap satwa dilindungi ini.
Lampung Timur, 17 Februari 2024 - Berdasarkan laporan terbaru, populasi Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) di Lampung Timur, khususnya di dalam dan sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK), masih tergolong aman. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai TNWK, MHD. Zaidi, yang menyatakan bahwa populasi satwa dilindungi ini belum menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan.
Populasi Kukang Sumatera yang Stabil
Zaidi menjelaskan bahwa jumlah kukang di Lampung Timur masih cukup banyak, baik di dalam maupun di luar kawasan TNWK. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya upaya pelestarian untuk memastikan populasi kukang tetap terjaga dan tidak sampai terancam punah. "Populasi kukang masih normal dan belum terlalu rawan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa minimnya perburuan kukang menjadi salah satu faktor pendukungnya. Pemburu lebih tertarik pada satwa lain seperti burung dan rusa.
TNWK sendiri aktif dalam upaya konservasi kukang. Pada tahun 2018, misalnya, TNWK membantu ratusan kukang yang mengalami cedera akibat tersengat listrik, yang merupakan hasil kerja sama dengan PLN. Upaya pencegahan serupa terus dilakukan dengan membungkus kabel listrik agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kukang.
Edukasi dan Pariwisata Berbasis Konservasi
Salah satu strategi pelestarian yang dijalankan adalah edukasi masyarakat. Desa Labuhan Ratu VII, salah satu desa penyangga TNWK, telah mengambil inisiatif untuk menjadi desa edukasi tentang kukang. Desa ini bahkan telah menciptakan paket wisata yang memungkinkan pengunjung untuk mengamati kukang di malam hari dan mempelajari perilaku mereka. Inovasi ini tidak hanya melestarikan kukang tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Keprihatinan terhadap kelestarian kukang juga disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. Ia menyoroti pentingnya pelestarian kukang di habitatnya di Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus, mengingat ancaman seperti sengatan listrik dan penyempitan habitat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan upaya konservasi ini.
Payung Hukum dan Perlindungan Kukang
Perlu ditekankan bahwa Kukang Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Perlindungan hukum ini menjadi dasar kuat dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum terhadap perburuan liar.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, populasi kukang Sumatera di Lampung Timur masih terjaga dengan baik. Namun, upaya konservasi dan edukasi terus dilakukan untuk mencegah ancaman yang mungkin muncul di masa mendatang. Kerja sama antara TNWK, PLN, masyarakat sekitar, dan pemerintah sangat krusial dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi ini untuk generasi mendatang. Keberhasilan pelestarian kukang di Lampung Timur dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi satwa lainnya di Indonesia.