Prabowo Pelajari Permohonan Pengunduran Diri Hasan Nasbi dari Kepala PCO
Presiden Prabowo Subianto masih mempelajari permohonan pengunduran diri Hasan Nasbi dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), belum ada keputusan resmi.
Jakarta, 29 April 2025 - Pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) masih dalam proses pengkajian Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Permohonan pengunduran diri Hasan Nasbi telah diterima Presiden, namun beliau memerlukan waktu untuk mempelajarinya secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Keputusan Hasan Nasbi untuk mengundurkan diri diumumkan melalui sebuah video di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa, 29 April 2025. Dalam video berdurasi lebih dari empat menit tersebut, Hasan menyatakan bahwa Senin, 21 April 2025, merupakan hari terakhirnya bertugas sebagai Kepala PCO. Ia menekankan bahwa keputusan ini telah dipikirkan secara matang dan bukan berdasarkan keputusan yang mendadak atau emosional.
Pengunduran diri Hasan Nasbi disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan melalui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Meskipun alasan pengunduran dirinya telah disampaikan secara publik, Presiden Prabowo Subianto masih memerlukan waktu untuk menelaah permohonan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk mencari pengganti Hasan Nasbi.
Penjelasan Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Dalam video pengumumannya, Hasan Nasbi menjelaskan alasan di balik pengunduran dirinya. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasari pada evaluasi pribadi yang matang. Hasan merasa bahwa jika ada persoalan yang berada di luar kapasitasnya dan tidak dapat diatasi, maka lebih baik memberikan kesempatan kepada figur lain yang lebih tepat untuk melanjutkan tugas tersebut. Ia menggunakan analogi lapangan sepak bola, menyatakan bahwa ia memilih untuk 'menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton'.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan tindakan impulsif atau emosional. Baginya, ini adalah langkah terbaik untuk perbaikan komunikasi pemerintah ke depan. Ia berharap keputusan ini dapat membuka jalan bagi peningkatan efektivitas komunikasi strategis Presiden.
Pernyataan Hasan Nasbi tersebut menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan sistem komunikasi pemerintahan. Ia percaya bahwa dengan memberikan kesempatan kepada orang lain, akan tercipta sinergi dan terobosan baru dalam strategi komunikasi Presiden.
Proses Kajian di Istana Kepresidenan
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri Hasan Nasbi. Namun, Presiden masih memerlukan waktu untuk mempelajari secara mendalam permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan, dan proses pencarian pengganti Hasan Nasbi juga belum dimulai.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses pengkajian ini masih berlangsung. Belum ada tahap penandatanganan persetujuan pengunduran diri, apalagi sampai pada tahap pencarian pengganti. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan kajiannya.
Proses pengkajian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertimbangkan implikasi dari pengunduran diri Hasan Nasbi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas komunikasi strategis Presiden.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menunjuk Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO pada 21 Oktober 2024. Sebelum menjabat di bawah Presiden Prabowo, Hasan Nasbi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk untuk meningkatkan efektivitas komunikasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai calon pengganti Hasan Nasbi.
Pemerintah akan memberikan informasi lebih lanjut setelah Presiden menyelesaikan kajiannya.