Prajurit TNI AL Tak Laporkan Pembunuhan Jurnalis, Takut pada Terdakwa
Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, prajurit TNI AL, mengaku takut melapor kepada pimpinannya setelah mengetahui rekannya membunuh jurnalis Juwita karena terdakwa memiliki keahlian bela diri.
Seorang prajurit TNI AL, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Vicky mengaku mengetahui pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh rekannya sesama prajurit, Kelasi Satu Jumran, namun tidak melaporkannya kepada pimpinannya. Kejadian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam persidangan, Vicky menjelaskan bahwa ia bertemu Jumran di Balikpapan pada malam hari setelah pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Jumran sendiri mengakui telah membunuh Juwita. Vicky mengaku sangat terkejut dan takut mendengar pengakuan tersebut, terlebih ia sebelumnya telah mengetahui niat Jumran untuk membunuh korban.
Lebih mengejutkan lagi, Vicky mengungkapkan bahwa Jumran sebelumnya telah meminta saran kepadanya terkait hubungan asmaranya dengan Juwita. Jumran bahkan menceritakan bahwa keluarga Juwita mengetahui hubungan mereka setelah Jumran membawa korban checkin di sebuah hotel di Banjarbaru. Vicky menyarankan Jumran untuk bertanggung jawab dan menikahi Juwita, namun Jumran tidak menanggapi saran tersebut.
Kesaksian Prajurit TNI AL di Sidang Pembunuhan Jurnalis
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F menanyakan alasan Vicky tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya. Vicky menjawab bahwa ia takut kepada Jumran karena keahlian bela diri yang dimiliki terdakwa. "Kenapa saksi tidak memberitahukan ke pimpinan atau senior setelah mengetahui terdakwa melakukan pembunuhan?", tanya Ketua Majelis Hakim. Vicky menjawab, "Saya takut kepada terdakwa jika melaporkan pembunuhan tersebut, karena menurut saksi bahwa terdakwa bisa marah, di samping itu terdakwa juga memiliki keahlian bela diri sehingga membuat saksi tidak berani buka suara."
Majelis hakim juga mempertanyakan risiko yang diketahui Vicky atas perbuatannya tersebut. Namun, Vicky hanya mengangguk dan diam menanggapi pertanyaan tersebut. Persidangan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari total sebelas saksi yang akan memberikan keterangan dalam kasus ini. Tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan.
Keterangan Vicky mengungkapkan bahwa Jumran awalnya menceritakan telah menculik Juwita, seolah-olah seperti operasi pasukan khusus. Hal ini menunjukkan perencanaan pembunuhan yang telah disusun Jumran sebelumnya. Perilaku Jumran yang tidak bertanggung jawab dan tindakan Vicky yang tidak melaporkan kejadian ini menjadi sorotan penting dalam persidangan.
Kronologi Penemuan Jenazah Jurnalis Juwita
Juwita, seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat UKW wartawan muda, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Awalnya, warga yang menemukan jenazah mengira Juwita mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul karena terdapat luka lebam di leher korban dan telepon selulernya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kelasi Satu Jumran.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025, untuk memeriksa tiga saksi tersisa. Terdakwa Jumran saat ini ditahan di sel pengadilan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan kode etik di lingkungan TNI AL, serta pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media. Keengganan Vicky untuk melapor menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan internal yang perlu dievaluasi. Semoga persidangan selanjutnya dapat mengungkap seluruh fakta dan keadilan dapat ditegakkan untuk Juwita.