Pramono Anung Teken Pergub, Syarat PPSU Jakarta Cukup SD!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Pergub yang mengubah syarat menjadi PPSU cukup lulusan SD, kontrak diperpanjang 3 tahun, dan usia pensiun dikaji ulang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait persyaratan menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Perubahan signifikan dalam Pergub ini adalah penurunan syarat pendidikan minimal menjadi lulusan Sekolah Dasar (SD). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2024.
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono. Keputusan ini menindaklanjuti janji kampanye Pramono Anung saat Pilkada Jakarta 2024 lalu, yang berjanji akan menghapus syarat minimal SMA untuk mendaftar sebagai PPSU.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut persyaratan pendidikan. Pergub juga mengatur perubahan masa kontrak kerja dan evaluasi kinerja PPSU. Sebelumnya, evaluasi dilakukan setiap tahun, namun kini akan diperpanjang menjadi tiga tahun sekali. Hal ini memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pekerja PPSU.
Syarat PPSU yang Lebih Terjangkau
Penurunan syarat pendidikan menjadi lulusan SD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga Jakarta untuk berkontribusi sebagai PPSU. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dan pemerataan kesempatan kerja di Jakarta. Dengan persyaratan yang lebih mudah dipenuhi, diharapkan akan lebih banyak warga yang berminat mendaftar sebagai PPSU.
Pramono Anung juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPSU yang dilakukan setiap tiga tahun bertujuan untuk memastikan bahwa para petugas tetap bekerja secara efektif dan efisien. Sistem evaluasi ini akan memastikan bahwa hanya petugas yang berkinerja baik yang dipertahankan.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” jelas Pramono.
Usia Pensiun PPSU Dipertimbangkan Ulang
Tidak hanya perubahan syarat dan masa kontrak, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas usia pensiun PPSU. Banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap dapat berkontribusi.
Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan hal ini dengan serius. "Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujarnya.
Pertimbangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak petugas PPSU yang masih memiliki kemampuan fisik yang baik meskipun telah melewati usia pensiun yang sebelumnya berlaku. Dengan memperpanjang batas usia pensiun, Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan tenaga kerja yang berpengalaman dan andal.
Program 'Jakarta Funding' untuk PPSU
Selain perubahan-perubahan tersebut, Pramono Anung juga kembali menegaskan komitmennya untuk memasukkan PPSU ke dalam program 'Jakarta Funding'. Program ini bertujuan untuk menciptakan dana abadi yang dapat menjamin masa tua para petugas PPSU.
Dengan adanya dana abadi ini, para petugas PPSU dapat memiliki jaminan masa depan yang lebih terjamin setelah mereka pensiun. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga kebersihan dan keindahan Jakarta.
Pramono Anung berharap dengan perubahan-perubahan ini, kinerja PPSU akan semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi warga Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya kesejahteraan para petugas PPSU sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta. Dengan adanya jaminan masa depan yang lebih terjamin, diharapkan para petugas PPSU dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.