Premi Reasuransi Indonesia Turun, OJK Dorong Peningkatan Modal Perusahaan Domestik
Premi reasuransi Indonesia mencapai Rp5,46 triliun pada Februari 2025, turun 20,36 persen yoy, mendorong OJK untuk mendorong peningkatan modal perusahaan domestik guna mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri.
Jakarta, 26 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan pendapatan premi reasuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pendapatan premi reasuransi hingga Februari 2025 mencapai Rp5,46 triliun, mengalami penurunan sebesar 20,36 persen secara tahunan (yoy). Penurunan ini terjadi meskipun pada tahun sebelumnya industri reasuransi mencatat defisit sebesar Rp12,10 triliun.
Meskipun demikian, Ogi Prastomiyono tetap optimis. Ia menyatakan bahwa premi reasuransi diperkirakan akan kembali meningkat positif pada akhir tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu lalu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dan peluang yang dihadapi industri reasuransi Indonesia.
Penurunan premi ini terjadi di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks. Faktor utama yang mempengaruhi adalah hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik. Kondisi ini memaksa perusahaan asuransi di Indonesia untuk mencari reasuransi dari luar negeri.
Dinamika Pasar dan Tantangan Industri Reasuransi
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa hardening market, terutama di sektor properti dan engineering, menjadi salah satu penyebab utama penurunan premi reasuransi. Kondisi ini ditandai dengan meningkatnya biaya premi dan semakin ketatnya persaingan di pasar reasuransi global. Lebih lanjut, kapasitas reasuransi dalam negeri masih terbatas untuk menanggung risiko besar, sehingga perusahaan asuransi Indonesia masih sangat bergantung pada reasuransi luar negeri.
Saat ini, porsi reasuransi ke luar negeri mencapai 40 persen dari total premi reasuransi. Ketergantungan ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat potensi peningkatan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) dan kebijakan perdagangan internasional lainnya yang dapat mempengaruhi biaya premi reasuransi di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK telah mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah mewajibkan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk meningkatkan modal. Langkah ini bertujuan agar perusahaan reasuransi domestik mampu menanggung risiko besar secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan reasuransi asing.
Selain peningkatan modal, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko. Peningkatan kualitas sumber daya manusia ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat dan efektif. Sebagai alternatif jangka panjang, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik juga dipertimbangkan sebagai solusi untuk memperkuat industri reasuransi dalam negeri.
Langkah Strategis OJK untuk Memperkuat Industri Reasuransi
OJK juga mencatat perkembangan positif terkait pemenuhan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga Februari 2025, sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan. Pemenuhan minimum ekuitas ini diwajibkan paling lambat pada tahun 2026.
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh OJK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri reasuransi di Indonesia. Dengan mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri dan meningkatkan kapasitas perusahaan domestik, industri reasuransi Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih tangguh dan mampu menghadapi tantangan di masa depan. Hal ini penting untuk menjamin stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri reasuransi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan industri keuangan nasional.