Presiden Umumkan Mekanisme THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD 2025
Presiden Prabowo Subianto umumkan mekanisme THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan bonus untuk pengemudi ojek online jelang Idul Fitri 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 10 Maret. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat yang dilakukan oleh para menteri Kabinet Merah Putih untuk merumuskan ketentuan yang tepat dan adil.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberian THR tepat waktu. "Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa detail mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan diatur dan disampaikan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain THR bagi pekerja formal, Presiden juga memberikan perhatian khusus kepada para pekerja informal, khususnya pengemudi dan kurir online. Presiden mengakui kontribusi signifikan mereka terhadap sektor transportasi dan logistik Indonesia. Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi ojek daring untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.
THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
Pemerintah menetapkan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan dan menyampaikannya melalui surat edaran. Surat edaran ini akan memberikan panduan lengkap dan rinci bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesimpangsiuran terkait pemberian THR. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan imbauan khusus kepada perusahaan aplikasi ojek daring untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden menyebutkan bahwa jumlah pengemudi dan kurir online yang aktif sangat signifikan, mencapai sekitar 250.000 pengemudi dan kurir aktif, serta jutaan mitra paruh waktu. Pemerintah berharap bonus ini dapat memberikan tambahan penghasilan bagi mereka dan meringankan beban ekonomi mereka selama hari raya.
Mekanisme dan besaran bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran. Pemerintah berharap perusahaan aplikasi ojek daring dapat merespon imbauan ini dengan positif dan memberikan bonus yang layak bagi para pekerjanya.
Pemberian bonus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat Indonesia. Pemerintah akan terus memantau dan memastikan agar imbauan ini dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan aplikasi ojek daring.
Kesimpulan: Pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai mekanisme THR dan bonus hari raya ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan meringankan beban ekonomi masyarakat selama Idul Fitri.