PT TRPN Bongkar Pagar Laut, Akui Langgar Prosedur Perizinan
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di Tarumajaya, Bekasi, setelah mengakui pelanggaran prosedur perizinan proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp200 miliar yang baru mencapai 80 persen.
Kabupaten Bekasi, 11 Februari 2024 - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengambil langkah tegas dengan membongkar pagar laut yang telah dibangun di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah perusahaan mengakui pelanggaran prosedur perizinan dalam proyek pembangunan alur pelabuhan tersebut.
Pengakuan kesalahan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. "Alasan perusahaan membongkar pagar laut adalah karena merasa berdosa," ujar Deolipa dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Selasa. Perusahaan menyadari telah memulai pembangunan sebelum seluruh proses perizinan selesai. Proyek yang ditargetkan rampung pada 2028 ini, baru menyelesaikan 80 persen proses perizinan.
Proses Perizinan yang Belum Lengkap
Deolipa menjelaskan bahwa PT TRPN telah menyelesaikan 80 persen proses perizinan. Namun, pembangunan pagar laut telah dimulai sebelum 20 persen sisanya tuntas. "Kita PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen belum selesai. Tapi kita sudah kerja, sehingga ada rasa bersalah di TRPN," jelasnya. Langkah pembongkaran pagar laut ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas kelalaian tersebut.
Lebih lanjut, Deolipa memastikan bahwa PT TRPN akan segera melengkapi seluruh proses perizinan yang masih tertunda. "Setelah pembongkaran selesai, kita rapikan semua posisi. Habis itu kita upayakan untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru," tambahnya. Pihak perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi sebelum melanjutkan pembangunan.
Pembongkaran Pagar Laut di Awasi KKP
Pembongkaran pagar laut dilakukan di bawah pengawasan langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar laut tersebut dibangun berdasarkan kerja sama PT TRPN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Juni 2023, sebagai bagian dari penataan ulang kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Proyek penataan ulang TPI Paljaya ini akan mengubah kawasan tersebut menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare. Investasi yang digelontorkan PT TRPN untuk proyek ini mencapai Rp200 miliar. Proyek ini mencakup pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.
Penyegelan dan Target Penyelesaian
Sebelumnya, pemerintah melalui KKP menyegel lokasi pagar laut karena PT TRPN belum menyelesaikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai dalam tiga hari, namun bisa sampai tujuh atau delapan hari jika kondisi cuaca tidak mendukung. "Pembongkaran pagar laut ini selesai dalam tiga hari ke depan, target kami selesai namun semua bergantung kondisi cuaca. Jika tidak mendukung, bisa sampai tujuh atau delapan hari," kata Deolipa.
Dengan pembongkaran pagar laut dan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan, PT TRPN berharap dapat melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dalam setiap proyek pembangunan.