Pulau Pari: Perjuangan Warga Melindungi Mangrove dari Ancaman Pengerukan Ilegal
Masyarakat Pulau Pari berjuang melawan pengerukan ilegal yang merusak ekosistem mangrove, mengancam mata pencaharian dan kehidupan mereka, sementara pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, telah merusak 40.000 pohon mangrove yang ditanam warga. Peristiwa ini terjadi pada 17 Januari 2025, dan telah menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat yang selama bertahun-tahun menjaga kelestarian lingkungannya. Akibatnya, ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan padang lamun, turut mengalami kerusakan.
Peran Mangrove bagi Masyarakat Pulau Pari
Bagi Mustaghfirin, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), dan warga Pulau Pari lainnya, mangrove lebih dari sekadar tanaman. Mangrove merupakan benteng alami yang melindungi pulau dari abrasi dan gelombang besar. Upaya penanaman mangrove secara swadaya telah dilakukan selama bertahun-tahun, melibatkan warga dan wisatawan, menghasilkan puluhan ribu pohon yang tumbuh subur. Kerusakan ini mengancam upaya konservasi tersebut yang telah berlangsung lama.
Dampak Kerusakan Mangrove
Kerusakan ekosistem mangrove berdampak langsung pada kehidupan warga. Abrasi dan rob (banjir pesisir) semakin sering terjadi, bahkan hingga menggenangi area wisata populer seperti Pantai Pasir Perawan. Asmania, Ketua Kelompok Perempuan Pulau Pari, menambahkan bahwa kerusakan mangrove juga berdampak pada ekonomi warga, karena terumbu karang dan padang lamun yang rusak mengurangi hasil tangkapan ikan dan kerang.
Aksi Protes dan Penyegelan
Warga Pulau Pari telah memprotes aktivitas pengerukan sejak November 2024, bahkan melakukan penghadangan alat berat. Mereka sudah merasakan langsung dampak kerusakan mangrove selama bertahun-tahun. Pada 23 Januari 2025, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi dan menyegel aktivitas pengerukan yang dinyatakan ilegal. Kementerian LH menemukan bahwa pengerukan diduga untuk reklamasi resor wisata tanpa izin yang lengkap.
Langkah Hukum dan Pengawasan
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pengerukan ilegal. Kementerian LH telah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mengumpulkan data dan informasi. Penyegelan bertujuan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Koordinasi antar Kementerian LH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan kementerian/lembaga terkait tengah berlangsung untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, dan Kementerian LH juga melibatkan ahli untuk mengkaji dampak lingkungan dan kerugian ekonomi.
Harapan untuk Masa Depan
Masyarakat Pulau Pari berharap pemerintah dapat mendukung upaya mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka ingin generasi mendatang dapat menikmati keindahan dan manfaat ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang sehat dan lestari. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas.