Puskapol UI Rekomendasikan Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal
Puskapol UI merekomendasikan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal untuk mengatasi kekurangan Pemilu 2024, seperti fokus yang terpecah dan meningkatnya politik uang.
Jakarta, 5 Maret 2024 - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, merekomendasikan pemisahan pelaksanaan Pemilu serentak di Indonesia menjadi dua bagian: Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal. Rekomendasi ini muncul setelah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai memiliki beberapa kekurangan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Delia dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar. Ia menjelaskan bahwa pemisahan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memberikan beberapa alternatif desain keserentakan pemilu. Pemisahan ini, menurut Delia, merupakan salah satu varian yang konstitusional dan sesuai dengan putusan MK tersebut.
Pemisahan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem pemilu serentak saat ini. Delia menekankan bahwa model ini diharapkan dapat mencapai tujuan utama penyelenggaraan pemilu serentak secara lebih efektif dan efisien.
Pemilu Serentak Nasional vs. Lokal: Sebuah Solusi?
Pemilu Serentak Nasional, menurut rekomendasi Puskapol UI, akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sementara itu, Pemilu Serentak Lokal akan mencakup pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Delia berpendapat bahwa pemisahan ini akan memperkuat sistem presidensial baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan pemisahan ini, fokus kampanye dan pelaksanaan pemilu dapat lebih terarah dan terkonsentrasi, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas proses demokrasi.
Lebih lanjut, Delia menjelaskan bahwa sistem pemilu serentak saat ini memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah terpecahnya fokus kampanye, terutama bagi calon legislatif (caleg). "Karena calon tidak hanya berkampanye untuk mereka sendiri, tetapi juga harus mengampanyekan calon presiden. Jadi, ketika bukan bagian dari partai yang berkuasa akan semakin sulit," papar Delia.
Selain itu, Delia juga menyoroti peningkatan praktik money politics dalam sistem pemilu serentak. Biaya politik yang sangat tinggi menjadi kendala bagi banyak calon, terutama di tingkat daerah. "Money politics atau biaya politik di Indonesia sangat mahal, pemilu menjadi sangat barbar dan itu dirasakan bukan hanya oleh kami yang melihat, tetapi peserta pemilu justru turut merasakan bagaimana barbarnya, tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri. Sebagai caleg kabupaten/kota saja misalnya, Rp5 miliar atau bahkan lebih," ucap dia.
Mencari Titik Tengah: Memperkuat Demokrasi di Indonesia
Rekomendasi Puskapol UI ini memberikan alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam sistem pemilu serentak. Pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi praktik politik uang, dan memperkuat sistem presidensial. Namun, tentu saja, diperlukan kajian lebih lanjut dan diskusi yang komprehensif untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan konteks demokrasi Indonesia.
Perlu diingat bahwa rekomendasi ini didasarkan pada analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Implementasi rekomendasi ini tentunya membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan partai politik. Harapannya, pembahasan dan pertimbangan yang komprehensif akan menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih demokratis di masa mendatang.