PWI Situbondo dan Kejaksaan Negeri: Sinergi Jaga Integritas Pers dan Hukum
PWI Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo berkolaborasi memberikan pemahaman hukum kepada wartawan, menekankan pentingnya peran pers dalam mengawasi tindak pidana korupsi dan menjalankan kode etik jurnalistik.
Situbondo, 25 Februari 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2025 dan HUT ke-79 PWI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bermitra dengan Kejaksaan Negeri Situbondo menyelenggarakan program penerangan hukum bagi para wartawan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo ini diikuti oleh puluhan wartawan dari PWI dan organisasi wartawan lainnya. Kegiatan ini menjawab pertanyaan Apa yang dilakukan, Siapa yang terlibat, Di mana kegiatan berlangsung, Kapan kegiatan dilaksanakan, Mengapa kegiatan penting, dan Bagaimana kegiatan dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Pramana, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers dalam fungsi kontrol sosial, khususnya dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Beliau menyatakan, "Terlaksananya penerangan hukum ini karena kami tahu pers punya fungsi kontrol sosial, salah satunya mengenai tindak pidana korupsi." Penjelasan komprehensif mengenai aspek hukum korupsi diberikan untuk membekali para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wartawan tentang aspek hukum yang relevan dengan profesi mereka, sehingga mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Kerja sama antara PWI dan Kejaksaan Negeri Situbondo ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas pers dan penegakan hukum di Situbondo.
Pemahaman Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kajari Ginanjar menjelaskan secara detail tentang tindak pidana korupsi, menekankan dua pasal utama dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Beliau menjelaskan unsur-unsur penting dalam kedua pasal tersebut, termasuk ancaman hukuman yang berlaku. "Di pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun," jelas Kajari Ginanjar.
Lebih lanjut, Kajari Ginanjar mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses lelang proyek di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di lingkungan Pemkab Situbondo. Beliau menjelaskan bagaimana pengaturan lelang proyek, peminjaman CV (pinjam bendera), dan sub-kontrak yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. "Jika salah satu dari tiga itu dilanggar dan masyarakat bisa melaporkan kepada kami, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," tegas Ginanjar.
Penjelasan ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para wartawan tentang indikasi-indikasi korupsi yang perlu diperhatikan dalam liputan mereka. Dengan demikian, wartawan diharapkan mampu menyajikan berita yang akurat dan objektif tentang isu korupsi.
Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, juga turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Beliau mendorong para wartawan untuk bekerja secara profesional dan menyajikan informasi yang edukatif kepada masyarakat, tanpa beropini. "Wartawan itu kan berpedoman kepada kode etik jurnalistik, dan tugas utamanya adalah memenuhi kebutuhan hak masyarakat memperoleh informasi dan edukasi," ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya peran wartawan dalam memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada publik.
Pesan ini sejalan dengan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas profesi wartawan. Dengan memahami kode etik jurnalistik, wartawan dapat menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Situbondo atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pemberitaan wartawan di Situbondo. "Dengan kegiatan penerangan hukum ini tentunya akan meningkatkan kualitas teman-teman wartawan dalam menyajikan berita," tuturnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan organisasi wartawan dalam upaya menciptakan lingkungan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan para wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.