Razia Warung Makan Siang Hari di Agam Selama Ramadhan
Satpol PP Damkar Agam menggelar razia warung makan yang buka siang hari selama Ramadhan 2025 untuk menegakkan Perda dan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar razia warung makan dan minuman yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Razia ini dimulai pada Minggu, 2 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Ramadhan. Sasaran razia adalah seluruh wilayah Kabupaten Agam. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Agam dan Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025, serta untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, menjelaskan bahwa razia ini juga merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut mengatur larangan makan dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa selama Ramadhan. Pelanggaran terhadap Perda ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga denda.
Hingga Minggu, 2 Maret 2025, Satpol PP Damkar Agam belum menemukan warung makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Namun, razia akan terus dilakukan secara intensif hingga akhir bulan suci. Pihak Satpol PP Damkar Agam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pedagang yang melanggar aturan tersebut. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan kondusif.
Razia Tindak Lanjuti Instruksi Bupati dan Perda
Razia warung makan siang hari di Kabupaten Agam merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Agam dan Surat Edaran yang dikeluarkan. Tujuan utama razia ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan mengurangi aktivitas jual beli makanan di siang hari, diharapkan kekhusyukan ibadah puasa dapat terjaga.
Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 44 Ayat 1 Perda tersebut secara tegas melarang makan dan minum di fasilitas umum sebelum berbuka puasa selama Ramadhan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan menjaga nilai-nilai keagamaan.
Satpol PP Damkar Agam berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan tegas dan adil. Mereka akan memproses setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pendekatan persuasif juga akan tetap diutamakan dalam menegakkan Perda tersebut.
Yul Amar menambahkan bahwa pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung razia ini. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan tertib.
Sanksi Pelanggaran dan Imbauan Kepada Masyarakat
Perda Nomor 1 Tahun 2020 memberikan beberapa jenis sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan larangan makan dan minum di fasilitas umum sebelum berbuka puasa. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, daya paksa polisional, dan denda administratif. Tingkat sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Satpol PP Damkar Agam menghimbau kepada seluruh pedagang makanan dan minuman agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Mereka diharapkan untuk menghentikan sementara aktivitas berjualan pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pedagang yang masih berjualan pada siang hari. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP Damkar Agam. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan razia ini dan terwujudnya suasana Ramadhan yang khusyuk.
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih khusyuk dan kondusif di Kabupaten Agam. Pihak Satpol PP Damkar Agam berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung penuh upaya ini demi terciptanya ketertiban umum dan kerukunan dalam keberagaman.
"Kami meminta dukungan masyarakat agar melaporkan adanya pedagang yang berjualan makanan pada siang hari dalam menjaga kekhusukan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa," kata Yul Amar.