Rejang Lebong Siapkan 10 Raperda Baru untuk Tahun 2025
Pemkab Rejang Lebong menyiapkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) baru untuk dibahas bersama DPRD setempat pada tahun 2025, mencakup isu pangan, investasi, kepariwisataan, dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, bersiap membahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) baru bersama DPRD setempat. Usulan ini telah disiapkan dan ditargetkan untuk dibahas pada tahun 2025.
Sepuluh Raperda Baru
Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menyatakan bahwa ke-10 Raperda tersebut diusulkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Beberapa di antaranya mencakup Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Insentif, dan Kemudahan Investasi. Raperda lain yang diajukan meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB), perubahan atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan, serta perubahan terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Daftar Raperda lainnya termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), perubahan Perda tentang Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Pembahasan Raperda ini merupakan bagian penting dari program legislasi daerah (prolegda) tahun 2025.
Proses Pembahasan
Indra menjelaskan bahwa usulan ini masih menunggu kesiapan OPD terkait. Persiapan meliputi pembentukan tim penyusun, penyelesaian naskah akademik, dan pembahasan internal di masing-masing OPD sebelum diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas lebih lanjut. Pemkab Rejang Lebong berperan sebagai fasilitator dalam proses ini.
Capaian Sebelumnya
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, DPRD Rejang Lebong telah mengesahkan empat Perda baru yang diusulkan oleh Pemkab, baik perda baru maupun revisi perda yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengembangan peraturan daerah.
Dengan adanya 10 Raperda baru yang diusulkan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dan perkembangan peraturan daerah di Kabupaten Rejang Lebong untuk mendukung kemajuan daerah di berbagai sektor. Proses pembahasan yang melibatkan OPD dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan Perda yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat Rejang Lebong.