Rekapitulasi PSU Pilkada Pasaman Rampung di 11 Kecamatan, Satu TPS di Panti Timur Gelar PSU Ulang
KPU Pasaman selesaikan rekapitulasi suara PSU Pilkada 2024 di 11 kecamatan, satu TPS di Kecamatan Panti akan gelar PSU ulang karena dugaan pelanggaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 11 dari 12 kecamatan. Proses rekapitulasi yang berlangsung pada tanggal 21 April 2025 ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, satu TPS di Kecamatan Panti, tepatnya TPS 02 Nagari Panti Timur, akan melaksanakan PSU ulang pada tanggal 22 April 2025 menyusul temuan dugaan pelanggaran.
Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa penundaan rekapitulasi di Kecamatan Panti disebabkan oleh PSU ulang di TPS 02 Nagari Panti Timur. PSU ulang ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti terkait dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada tanggal 19 April 2025. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar prosedur yang berlaku.
Temuan Panwascam Panti kemudian direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang selanjutnya meneruskannya ke KPU Kabupaten Pasaman. Setelah melalui kajian, KPU memutuskan untuk menggelar PSU ulang guna menjaga integritas proses demokrasi. Juli Yusran berharap PSU ulang ini dapat memastikan proses demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran dan PSU Ulang di TPS 02 Nagari Panti Timur
Dugaan pelanggaran yang ditemukan di TPS 02 Nagari Panti Timur terkait dengan lonjakan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan KTP. Pada Pilkada serentak 27 November 2024, hanya tercatat satu pemilih tambahan. Namun, jumlah ini meningkat menjadi lima orang pada PSU tanggal 19 April 2025. Panwascam menilai lonjakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Atas temuan tersebut, PPK merekomendasikan PSU ulang kepada KPU Kabupaten Pasaman. Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan. Proses PSU ulang ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih valid dan mencerminkan suara rakyat secara akurat.
PSU Pilkada Pasaman 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian Dalimunte, paslon nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal, dan paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi. PSU tersebut dilaksanakan di 605 TPS di 12 kecamatan dengan total 218.980 pemilih.
Konteks PSU Pilkada Pasaman
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilihan. Dalam kasus Pilkada Pasaman, PSU dilakukan sebagai respon atas temuan dugaan pelanggaran. Proses ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan selesainya rekapitulasi suara di 11 kecamatan dan rencana PSU ulang di satu TPS, proses Pilkada Pasaman terus berjalan menuju penyelesaian akhir. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Pasaman terus berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Proses rekapitulasi suara yang telah selesai di 11 kecamatan menunjukkan efisiensi dan transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. PSU ulang di TPS 02 Nagari Panti Timur diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan memastikan integritas suara pemilih.
Ke depan, diharapkan proses pemilu di Indonesia akan terus mengalami peningkatan dalam hal transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan berintegritas.