Rp53 Miliar untuk THR ASN Lombok Timur, Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan anggaran Rp53 miliar untuk THR ASN di tahun 2025, termasuk gaji ke-13 dan TPP, serta insentif bagi non-ASN untuk mendorong perekonomian daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp53 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengumumkan hal ini pada Selasa lalu di Lombok Timur, menjelaskan bahwa proses pembayaran THR sedang berjalan.
Selain THR, Pemkab Lombok Timur juga mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Langkah ini, menurut Bupati, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Lombok Timur. "Pembayaran THR diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat," ujar Bupati H. Haerul Warisin. Beliau juga berharap silaturahmi keluarga dan peningkatan kunjungan wisata dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah.
Pemberian THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN. Sementara itu, tenaga non-ASN akan menerima insentif selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025, sebagai pengganti THR. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni. "Karena tidak mendapatkan THR, maka Pemkab memaksimalkan pembayaran insentif selama tiga bulan tersebut," kata Hasni.
Rincian Anggaran dan Pembayaran
Total anggaran untuk pembayaran insentif non-ASN mencapai Rp15 miliar dan akan dicairkan pada Maret 2025. Selain THR dan gaji ke-13, ASN juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan anggaran sebesar Rp7 miliar. Pemkab Lombok Timur juga telah menyiapkan dana sebesar Rp16 miliar untuk sisa Penghasilan Tetap (Siltap) desa. Pencairan Siltap desa akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran THR dan insentif, yaitu pada tanggal 17 hingga 27 Maret 2025.
"Dalam waktu yang ada, semua pembayaran diharapkan dapat terealisasi," ujar Hasni. Proses pencairan yang bersamaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur pemerintah dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Pembayaran THR, insentif, dan Siltap desa ini diharapkan dapat memberikan suntikan ekonomi bagi masyarakat Lombok Timur, terutama di bulan Ramadhan.
"Dana yang dialokasikan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," tegas Hasni. Dengan demikian, Pemkab Lombok Timur berupaya untuk memastikan kesejahteraan para ASN dan non-ASN, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Pembayaran THR dan insentif ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di Lombok Timur. Dengan adanya tambahan pendapatan, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan usaha lokal.
- Total anggaran THR ASN: Rp53 miliar
- Anggaran Gaji ke-13: Disediakan, namun nominal belum disebutkan secara spesifik.
- Anggaran TPP ASN: Rp7 miliar
- Anggaran Insentif Non-ASN (3 bulan): Rp15 miliar
- Anggaran Siltap Desa: Rp16 miliar
Dengan total anggaran yang signifikan ini, Pemkab Lombok Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.